Sidang Pengeroyokan di Klenteng Melcem, Saksi Sempat Bantah Keterangannya di BAP


Sidang Pengeroyokan di Klenteng Melcem, Saksi Sempat Bantah Keterangannya di BAP

Kesaksian Apen dan Pendi terkait
Pengeroyokan pak Amin
BATAM I KEJORANEWS.COM : Apen dan Pendi saksi dalam pengeroyokan Lie Hon Min di klenteng Melcem Batu Ampar menjadi saksi untuk terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok dan terdakwa Hariyanto alias Aning dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (28/8/2017).


Pada sidang ini Hakim Majelis yang diketuai Syahrial A. Harahap didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra sempat beberapa kali mengingatkan saksi Pendi yang membantah keterangannya di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek Batu Ampar.

Pendi dalam keterangannya mengatakan, permasalahan awal dari asap rokok Aning yang mengenai korban Lie Hon Min yang duduk di sebelahnya, korban yang tidak terima meminta agar Aning menjauh kalau merokok, namun Aning tidak mau, kemudian korban cekcok dengan Aning dan menarik tangan Aning untuk mengajak berkelahi di luar rumah terdakwa Bu Kiok. Menurut Pendi korban saat itu juga tidak sedang mabuk.

" Pak Amin bilang ke Aning, kamu itu tidak menghormati saya sebagai orang tua, kemudian ia menarik tangan Aning dan menamparnya satu kali. Kemudian Aning mengambil kayu dan memukul pak Amin. Kemudian pak Amin merebut kayu Aning dan akan memukul Aning, di saat itulah Bu Kiok mengambil kursi plastik untuk melerai pertengkaran. Kemudian datang Abui memukul kepala pak Amin dengan piring. Kemudian saat pak Amin sudah berdarah kena piring, Aning ikut mukul korban lagi," ujar Pendi kepada para hakim.

" Kamu jangan bohong, kamu sudah disumpah, di BAP kamu bilang Bu Kiok memakai kursi memukul pak Amin yang mana yang benar," ujar Hakim Ketua Syahrial.

" Yang benar Bu Kiok melerai aja pak, bukan memukul, " ujar Pendi.

Pernyataan Pendi turut dibenarkan oleh saksi Apen, menurut Apen Bu Kiok tidak ada memukul pak Amin.

" Bu Kiok tak ada mukul pakai kursi pak, cuma dia tahan aja pakai kursi waktu pak Amin mau pukul Aning pakai kayu, yang direbutnya dari Aning," jelas Apen.

" Kalian jangan bohong,  kami hakim mengingatkan kalian, kalau bersaksi palsu kalian juga bisa duduk di sana bersama terdakwa. Karena kesaksian kalian di BAP yang bilang Bu Kiok ikut mukul pakai kursi makanya dia dipenjara, jadi mana yang benar?" ujar Hakim Syahrial kepada kedua saksi.

" Yang benar yang sesuai BAP pak hakim," ujar Apen dan Pendi.

Terhadap kesaksian Apen dan Pendi itu, Aning membantah bahwa dirinya kembali memukul pak Amin yang sudah luka- luka.

Melihat kesaksian Apen dan Pendi yang akhirnya kembali sesuai BAP, tim pengacara Nasib Siahaan penasehat hukum terdakwa, menilai Majelis Hakim telah mengancam klien mereka dengan menyampaikan terkait kesaksian palsu.

" Jadi Majelis karena saksi-saksi merasa terancam dengan pernyataan yang mulia tadi, kami jadi sulit untuk mencari fakta kebenaran," ujar salah seorang pengacara tim Nasib Siahaan, SH.

Merasa tidak ada melakukan pengancaman kepada para saksi, Hakim Ketua Syahrial A. Harahap langsung memperingatkan para pengacara untuk memperbaiki ucapannya.

" Maaf pak pengacara jangan kami dibilang mengancam, kami hanya memperingatkan para saksi, jadi tolong diralat ucapan bapak tadi. Kami di sini tidak ada kepentingan, kami hanya lakukan tugas untuk mencari kebenaran. Jadi tolong jangan begitu,  jangan sampai kasus ini jadi ke masalah lain- lain," ujar hakim ketua Syahrial.

" Baik yang mulia, saya salah, saya akan perbaiki ucapan saya," ujar pengacara terdakwa.

Sidang kasus pengeroyokan ini, akan kembali dilanjutkan Kamis (31/8/2017).

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama