PR di Karaoke New Permata Indah Bisa Jadi " PSK", Jhoni dan Ade Didakwa TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


PR di Karaoke New Permata Indah Bisa Jadi " PSK", Jhoni dan Ade Didakwa TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Terdakwa Ade dan Jhoni
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Ade Fransiska alias Ucok dan terdakwa Jhoni alias Atek menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (16/8/2017).


Dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH, para terdakwa Jhoni yang bertindak sebagai papi dan Ade sebagai mami di Karaoke New Permata Indah, Windsor Foodcourt,  Nagoya, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam mengatakan, bahwa ntuk jasa PR menemani tamu yang sedang berkaraoke hingga selesai yaitu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Mereka juga mengatakan, bahwa untuk jasa PR melayani tamu yang ingin berhubungan xxx dengan PR hanya sekali yaitu sebesar Rp. 500.000. Sedangkan untuk jasa PR yang melayani xxx penuh sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

" Jumlah uang yang diterima oleh PR (Publik Relation) atau Cewek Bookingan apabila di Booking tamu untuk waktu Short Time atau Long Time hanya 50 % (lima puluh persen) dari nilai Bokingan Short time atau Long Time," tambah mereka.

Sidang kedua terdakwa ini dipimpin Iman Budi Putra Noor didampingi Hera Polosia Destini dan Redite Ikaseptina. Sidang akan dilanjutkan dengan tuntutan dalam Minggu depan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama