Polda Kepri Musnahkan Narkotika Sabu 178, 15 Gram


Polda Kepri Musnahkan Narkotika Sabu 178, 15 Gram

AKBP Achmad Suherlan, Sik dan
AKBP Rama Pattara, Sik, M.si,
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 178,15 gram. Jumat (11/8/2017).


Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilaksanakan di ruang Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Sik, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, Sik, M.si, dan dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.

Kegiatan ini berdasarkan laporan polisi NO : LP – A / 93 / VII / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 23 Juli 2017, dan laporan polisi NO : LP – A / 95 / VII / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 26 Juli 2017.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Sik, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, Sik, M.si, menyampaikan, kronologis kasus tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira pukul 18.00 Wib, pelapor bersama saksi 3 (tiga) orang anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap terlapor YS di pinggir jalan raya depan Mega Legenda Kota Batam, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terlapor YS yang berada di Perumahan Pesona Mantang, Bengkong Kota Batam. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam kamar rumah disaksikan oleh Ketua RT.  Selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik berisikan Sabu dibawah meja TV serta barnag bukti lainnya. Selanjutnya dilakukan Interograsi terhadap terlapor mengakui telah menyuruh saudara AT untuk mengambil sepatu yang didalamnya berisikan sabu untuk di bawa ke Bangka Belitung. Kemudian pada hari seni tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 09.00 Wib tim Opsnal Subdit II berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara AT diterminal kedatangan Bandara Hang Nadim Kota Batam.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira pukul 20.45 wib anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial LJ alias A di Angkringan Carnaval Park Mega Legenda Kota Batam dikarenakan saat digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit dengan lakban warna hitam. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditempat tinggal LJ alias A ditemukan barnag bukti berupa 1 (satu) bungkus serbuk Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari celah tembok kamar pelaku , serta 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam Kipas Angin merk Mitsubishi warna cream, kemudian pelaku dibawa ke kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

" 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Sabu dari tersangka 3 (tiga) orang dengan inisial : LJ alias A, YS dan AT itu, total keseluruhan yang dimusnahkan : 178,15 gram. Untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan : 50 gram, dan untuk pembuktian di pengadilan : 10 gram." ujar mereka.

Ketiganya diduga melanggar pasal pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 Tahun.

Kegiatan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga pada Jumat 11 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 Wib.

Humas Polda Kepri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama