Menyediakan Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Hendry Tandijono dan Roslan Pemilik Starlight Massage Terancam Pidana Penjara 15 Tahun


Menyediakan Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Hendry Tandijono dan Roslan Pemilik Starlight Massage Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Terdakwa Hendry dan Roslan
usai Sidang TPPO
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa 1, Hendry Tandijono alias Aliang alias Koko (kasir) dan terdakwa 2,  Roslan pemilik Starlight Massage Komplek Nagoya Newton Blok D No. 6 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja–Kota Batam, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam mendengarkan keterangan 3 orang para saksi korban yang sebelumnya mereka kerjakan sebagai  pekerja seks komersial di massage tersebut. Selasa (29/8/2017).


Dalam keterangannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring, SH dan Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap, SH, didampingi Yona Lamerosa Ketaren, SH dan Muhammad Chandra, SH, ketiga saksi yakni, Tri, Sr dan TT mengatakan, mereka bekerja di tempat massage (tempat pijat) itu, selain pijat benaran kepada tamu juga menerima bokingan short time dan long time.

" Sort time di luar dengan tarif sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) saya mendapat upah Rp 200 ribu, kalau Long Time dengan tarif sebesar Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) saya mendapat Rp 600 ribu. Yang memberi setelah bokingan Koko Hendry," ujar masing- masing terdakwa.

Kesaksian Pekerja Starlight Massage
Dalam sidang ini, para saksi korban juga menyampaikan bahwa mereka tinggal di lantai 2 Ruko Massage tersebut, bersama dengan 7 orang wanita lainnya.

Para perempuan yang ketiganya berasal dari Indra Mayu Jawa Barat ini mengaku, bekerja di tempat itu atas kemauan sendiri, dengan cara jalan- jalan mencari tempat massage. Saat pertama melamar merek mengaku  diwawancarai oleh terdakwa Hendry. Dan mereka sudah tahu bahwa akan bekerja sebagai pijat plus- plus 

" Saya bekerja bekerja di tempat itu sekitar 2 bulan," ujar TT
" Saya bekerja bekerja di tempat itu sekitar 1 bulan," ujar Tri
" Saya bekerja bekerja di tempat itu sekitar 2 bulan," ujar Sr.

Atas keterangan para saksi itu, Terdakwa 1, Hendry Tandijono alias Aliang alias Koko (kasir) dan terdakwa 2,  Roslan membenarkannya.

Kesaksian Pekerja Starlight Massage
Kedua terdakwa yang melakukan menyediakan tempat dan mempekerjakan perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) ini, didakwa dengan pasal alternative yakni 1. Pelanggaran primair pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007,  subsidair 2 Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Dan ke 2, primair pasal 296 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair pasal 506 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama