Menjadi Tersangka Korupsi 1,5 Miliar, Raja Muhamad Rizal Dijebloskan ke Tahanan Kejari Batam


Menjadi Tersangka Korupsi 1,5 Miliar, Raja Muhamad Rizal Dijebloskan ke Tahanan Kejari Batam

Tersangka RMR saat Digiring
Petugas Kejaksaan Negeri Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Raja Muhamad Rizal (RMR) Mantan Bendahara Dinas Sosial Kota Batam akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam oleh Kejaksaan Negeri Batam. Selasa (22/8/2017).


Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) M Khadafi Nasution di Kantor Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) mengatakan, mengatakan penahanan RMR Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Febuary 2017 lalu. Dan ditahannya tersangka RMR untuk tujuan proses penyidikan agar berkasnya cepat disidangkan.

Khadafi mengungkapkan dari hasil penyidikan duit yang dikorupsi tersangka berasal dari 15 kegiatan sisa kas anggaran 2015 yang tidak disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp 1,5 milyar. Dari total kerugian tersebut, terang Khadafi, sebagian besar duit yang dikorupsi yaitu Rp 1,1 milyar berasal dari anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

 Khadafi menuturkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan sementara baru satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RMR. Tapi, Khadafi tidak menepis, bila dalam pengembangan penyidikan kemudian akan ada tersangka lain.

 "Sementara baru RMR mantan Bendahara Dinas Sosial," ujarnya. 

 Dalqm perkara ini, tersangka terancam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama