Hung Cheng Ning Pemasok Narkotika Sabu 26 Kg lebih Lolos dari Hukuman Mati


Hung Cheng Ning Pemasok Narkotika Sabu 26 Kg lebih Lolos dari Hukuman Mati

Terdakwa Hung Cheng Ning
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Hung Cheng Ning pemasok narkotika sabu 26.693 gram (26 Kg lebih) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara seumur hidup. Selasa (8/8/17).



Dalam amar putusannya Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Reni Pitua Ambarita dan M. Candra menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan subsider melanggar pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Hung Cheng Ning aliaa Tony Lee dengan penjara seumur hidup," ujar Endi Nurindra Putra Hakim Ketua.

Usai membacakan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Fuadi,SH, MH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, Hakim Ketua  langsung memberikan keaempatan pada terdakwa untuk pikir-pikir selama 7 hari, hakim juga menyampaikan bahwa terdakwa bisa mengajukan grasi ke Presiden karena telah diputus seumur hidup.

Didampingi penerjemahnya terdakwa terlihat hormat kepada para hakim dengan tindakan berdiri menundukkan kepala, yaitu setuju untuk pikir-pikir selama 7 hari.

Uniknya dalam sidang ini, Endi Nurindra Putra Hakim Ketua  tidak memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan pernyataannya, apakah JPU keberatan dengan putusan hakim dan akan melakukan banding, atau terima dan atau pikir-pikir.

Usai memberi kesempatan kepada terdakwa untuk pikir2, ia langsung mengetuk palu dan menutup sidang.

Terkait Hakim yang tidak memberi kesempatan unyuk menyampaikan pernyataan sikap atas putusan kepada Hung Cheng Ning alias Tony Lee, Ahmad Fuadi, SH, MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam yang membacakan tuntutan, usai sidang menyatakan dirinya juga pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Selain keunikan diatas sidang terhadap warga negara Taiwan ini, juga terlihat aneh, sidang yang seharusnya bisa dilakukan sore hari, digelar para hakim sekitar pukul 07.00 WIB malam

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama