Edarkan 3258 Butir Pil Dextro tanpa Izin Edar, Romelan Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Juta


Edarkan 3258 Butir Pil Dextro tanpa Izin Edar, Romelan Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Romelan usai Dituntut Jaksa
BATAM I KEJORANEWS.COM : Romelan Bin Ahmad Sudarman terdakqa kasus pengedaran obat tanpa izin edar, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 5 juta, subsider 5 bulan penjara. Rabu (23/8/2017).


Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Egi Putri Gina, SH yang menggantikan JPU Rumondang Manurung, SH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 197  Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa Romelan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Jasael dan Marta Napitupulu.

Sidang akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.

Terkait perkara ini, sesuai dakwaan JPU, berawal pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira pukul 15.00 wib yang bernama Hendra (DPO) mendatangi terdakwa yang sedang berjualan dikomp. Pasar Angkasa Blok V No.03 RT 005 RW 003 Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan menawarkan kepada terdakwa obat DEXTRO sebanyak 7(tujuh) botol plastik warna putih yang berisi pil Detro Metorpham warna kuning yang setiap botolnya berisi 1000 (seribu butir) dengan harga keseluruhan Rp.4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menambah 1(satu) botol sebagai ekstra.

- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 25 April 2017 sekira pukul 14.00 wib saksi Suryo Purnomo bersama dengan TIM anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan ditempat terdakwa berjualan yang sebelumnya saksi Suryo Purnomo bersama dengan rekan menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa meengedarkan pil merk dextro metorpham dan dari pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa :

  a. 3(tiga) botol plastik warna putih yang setiap botolnya berisikan 1000(seribu) butir pil dextro metorpham

  b. 1(satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 7(tujuh) paket/bungkus pil merk dextro metorpham warna kuning dengan dibungkus plastik klip transparan yang setiap paketnya berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil merk detro metorpham warna kuning dengan jumlah total 315 (tiga ratus lima belas) butir

  c. 1(Satu) bungkus plastik warna biru berisikan 87 (delapan puluh tujuh) paket/bungkus pil merek detro metorpam warna kuning dengan dibungkus plastik klip transparan yang setiap paketnya berisikan 5(lima) butir pil merk detro metorpam warna kuning dengan jumlah total 435 (empat ratus tiga puluh lima) butir.

  d. 1(satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 362 (tiga ratus enam puluh dua) paket/bungkus pil merk dextro metorpham warna kuning dengan jumlah total 3258 (tiga ribu dua ratus lima puluh delapan) butir

- Bahwa kemudian seluruh barang bukti tersebut dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian karena tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Berdasarkan Surat Keputusan Badan POM RI Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung DETRO METORPHAN sediaan tunggal tidak boleh diedarkan karena memiliki efek sedatif – disosiatif.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama