Dua Terdakwa Penjual dan Pemilik 16 butir Ekstasi dan sabu 0,06 gram Divonis dengan Hukuman 8 Tahun dan 11 Tahun Penjara


Dua Terdakwa Penjual dan Pemilik 16 butir Ekstasi dan sabu 0,06 gram Divonis dengan Hukuman 8 Tahun dan 11 Tahun Penjara

Terdakwa Erlan dan Syafrial usai Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Erlan Suherlan pemilik Ecstasy sebanyak 16 butir yang berlogo A berwarna coklat seberat 1, 99 gram dan serbuk kristal jenis sabu seberat 0,06 gram divonis dengan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Kamis (31/8/2017).

Sementara itu terdakwa Syafril Badia Raja Manurung (residivis kasus jambret yang pernah dihukum 2 tahun penjara) pemberi psikotropika dan narkotika tersebut kepada terdakwa 1, dihukum dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap, didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Muhammad Chandra menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 Ayat(1) Undang–undang Republik Indonesia  No.35 tahun 2009 tentang tentang Narkotika dan subsider pasal 112 Ayat(1) Undang–undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang tentang Narkotika.

" Menghukum terdakwa 1, Erlan Suherlan pemilik dengan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara. Dan terdakwa 2, Syafril Badia Raja Manurung dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Syahrial A. Harahap.

Atas hukuman itu kedua terdakwa menyatakan menerimanya, begitu juga Zia Ulfattah Idris, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggantikan Susanto Martua, SH.

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa Erlan Suherlan ditangkap di Perumahan Happy Valley Garden Blok G No.9B Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, sedangkan terdakwa Syafril Badia Raja Manurung ditangkap di loby Hotel Wisata Jalan Tengku Umar Kompleks Pelita Nomor 26 Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama