" Dewa" Pengobatan di Klenteng Melcem dan Asistennya Hajar Pengunjung Klenteng hingga 12 Jahitan


" Dewa" Pengobatan di Klenteng Melcem dan Asistennya Hajar Pengunjung Klenteng hingga 12 Jahitan

Lie Hon Min Korban Pengeroyokan
10 Orang di Klenteng Melcem saat
Disumpah oleh Majelis Hakim
BATAM I KEJORANEWS.COM : Lie Hon Min korban pengeroyokan di klenteng Melcem Batu Ampar mengaku terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok dan terdakwa Hariyanto alias Aning beserta teman-teman terdakwa mengeroyok dirinya dengan menggunakan kayu besar, kursi dan piring. Hal tersebut disampaikan korban dalam sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (24/8/2017).


Menurut Lie Hon Min kejadian itu berawal ketika ia baru datang di klenteng tersebut, ia yang baru saja masuk dan duduk langsung disembur rokok oleh terdakwa Hariyanto alias Aning, kemudian ia menepis asap rokok tersebut, namun entah bagaimana tiba-tiba ia langsung dikeroyok oleh teman-teman Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok.

" Mereka keroyok saya karena disuruh Bu Kiok, saya dengar suaranya. Ada beberapa orang yang keroyok saya ada sekitar 10 orang, yg saya tahu salah satunya bernama Achiung abang terdakwa Bu Kiok," ujar korban.

Atas keterangan korban, Bu Kiok menyangkal bahwa dirinya ikut mengeroyok korban, namun ia malah melerai pertengkaran itu.

Bu Kiok yang merupakan tabib klenteng Melcem,  yang biasa memanggil dewa masuk ke dalam dirinya, dalam pengobatan orang ini, mengaku kejadian bukan di teras rumah namun di dalam rumahnya. Tetapi seteleh dipertegas hakim tempat kejadian perkara ia mengakui jika kejadian diteras rumah.

Sementara terdakwa Aning asisten Bu Kiok sebagai tabib di klenteng Melcem mengaku, dalam mengeroyok korban, ia hanya memukul korban dengan kayu kecil yang ditunjukkan jaksa. Ia juga mengaku yang melukai kepala terdakwa adalah Bui Ko yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Pernyataan Aning tersebut langsung dibantah oleh korban Lie Hon Min dengan menunjukkan bekas luka pukulan kayu besar sehingga dirinya luka kepala 12 jahitan, patah tulang hidung dan memar lengan.

Uniknya dalam kasus ini, salah seorang pelaku pengeroyokan yaitu Achiung yang sebelum lari ke Kalimantan karena turut dilaporkan sebagai pelaku pengeroyokan, rencananya akan menjadi saksi meringankan untuk kedua terdakwa pada Senin depan.

Sidang ini dipimpin Syahrial A. Harahap didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra, dan dar Kejari Batam Ziq Ulfattah Idris, SH.


Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama