Bu Kiok dan Aning Akhirnya Mengaku Mengeroyok Lie Hon Min di Klenteng Melcem Batu Ampar


Bu Kiok dan Aning Akhirnya Mengaku Mengeroyok Lie Hon Min di Klenteng Melcem Batu Ampar

BATAM I KEJORANEWS.COM : Hakim Majelis yang diketuai Syahrial A. Harahap didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra kembali menggelar sidang perkara pengeroyokan Lie Hon Min di klenteng Melcem Batu Ampar. Kamis (31/8/2017).

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Edi Mulyono alias Acung sebagai saksi dalam kejadian tersebut. Sama halnya dengan kesaksian Apen dan Pendi pada sidang (28/8) lalu, awalnya Edi Mulyono sempat membela ke dua terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok dan terdakwa Hariyanto alias Aning), namun setelah diingatkan hakim agar saksi berkata jujur dan takut kepada Tuhan, akhirnya saksi berkata jujur bahwa setelah ia keluar dari kamar kecil (toilet) ia melihat ke dua terdakwa memukuli korban Lie Hon Min alias pak Amin.

" Saat keluar dari kamar mandi saya melihat kepala pak Amin sudah berdarah, dan terduduk, sedangkan ke dua terdakwa masih memukulinya. Kemudian saya teriak jangan pukul! baru mereka berhenti. Setelah itu pak Amin dengan kepala berdarah mengelap kepalanya dengan baju dan langsung pulang memakai mobil, sesudah itu kami pulang masing-masing," ujar Edi Mulyono.

Atas keterangan saksi itu, terdakwa Bu Kiok membantahnya. Ia mengaku tidak ada memukul korban. Begitu juga dengan Aning, ia juga mengaku hanya satu kali memukul pak Amin menggunakan kayu sesuai barang bukti yang ada pada jaksa.

Meskipun demikian, ke dua terdakwa yang selanjutnya diperiksa sebagai terdakwa, akhirnya mengakui bahwa mereka memang mengeroyok korban, sebagaimana kesaksian Edi Mulyono.

" Saya mengingatkan kepada saudara berdua, yang bisa menolong dan meringankan kalian itu hanya kalian sendiri, untuk itu berkata jujur saja. Karena kaliankan sebelumnya pernah di BAP, jangan kalian berbohong. Jadi bagaimana? benar yang disampaikan saksi tadi? yang disampaikan saksi tadi sudah sesuai BAP," ujar Syahrial A. Harahap Hakim Ketua Majelis kepada ke dua terdakwa.

" Benar yang mulia," ujar Bu Kiok dan Aning.

Melihat ke dua kliennya sudah mengaku dalam kasus pengeroyokan itu, Tim Penasehat Hukum dari Nasib Siahaan, SH yang sebelumnya akan mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan) mengurungkan pengajuan saksi tersebut.

Sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama