BNN Kepri Ungkap Kasus Narkotika Sabu 1009,85 Gram dari 10 Tersangka


BNN Kepri Ungkap Kasus Narkotika Sabu 1009,85 Gram dari 10 Tersangka

Brigjend Pol. Nixon Manurung Ka. BNN
Kepri Didampingi Kombes. Pol. Bubung
saat Pengungkapan Kasus di Kantor BNN
Kepri, Nongsa, Batam, Prov. Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti narkotika  yang disita Sabu seberat bruto 1009,85 (seribu sembilan koma delapan puluh lima) gram dengan jumlah tersangka 10 (sepuluh) orang.


Ketiga perkara itu adalah 1, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 35 / VIII / 2017 / BNNP, dengan kronologis, pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017, sekira pukul 04.20 Wib di Bengkong Asrama Penataan Blok E5 No.19 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri mengamankan 2 (dua) orang pria atas nama IA (26 Thn) WNI dan M (42 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 447 (empat ratus empat puluh tujuh) gram.

Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap 1 (satu) orang atas nama AK (40 Thn) WNI. Dari AK petugas menyita barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram. Kemudian Petugas melakukan pengembangan kasus di Tanjung Batu dan berhasil menangkap 1 (satu) orang atas nama AS (29 Thn) WNI dengan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 10 (sepuluh) gram.

Dari pengungkapan kasus itu BNNP Kepri berhasil membekuk 4 (empat) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 459,85 (empat ratus lima puluh sembilan koma delapan puluh lima) gram. Atas perbuatannya tersebut ke 4 tersangka IA, M, AK dan AS dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Ke 2 adalah Laporan Kasus Narkotika : LKN / 36 / VIII / 2017 / BNNP dengan kronologis, pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2017, sekira pukul 09.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Bea & Cukai Kota Batam dan Petugas Ditpam Kota Batam mengamankan 1 (satu) orang wanita atas nama RH (27 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 59 (lima puluh sembilan) gram.

Sabu yang dibawa dari negara Malaysia tersebut disamarkan pelaku dengan memasukan ke dalam pembalut wanita yang sedang dipakai. Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum.
Atas perbuatannya tersebut tersangka RH dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

 Dan ke 3 adalah : Laporan Kasus Narkotika : LKN / 01 / VIII / 2017 / BNNK-BTM
dengan kronologia kejadian, 
pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017, sekira pukul 22.45 Wib di Parkiran Mesjid Jabal Arafah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri mengamankan 1 (satu) orang pria atas nama R (30 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 124 (seratus dua puluh empat) gram.

Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap  (empat) orang atas nama M (30 Thn) WNI, D (25 Thn) WNI, PJ (19 Thn) WNI dan MI (21 Thn) WNI. Dari keempat tersangka petugas menyita barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) gram.

Dari ke 5 orang tersangka ini barang bukti total Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 491 (empat ratus sembilan puluh satu) gram. Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka R, M, D, PJ dan MI dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(Humas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama