PPDB Batam sudah Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017


PPDB Batam sudah Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017

BATAM I KEJORANEWS.COM : Adanya tes tertulis di SMP dan SMA tertentu di Kota Batam yang diberlakukan kepada calon siswa barunya, masih menjadi pertanyaan sebagian wali murid.  Pasalnya sesuai Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, tes tertulis tidak lagi diberlakukan dalam PPDB tahun ajaran 2017/2018.

Terkait masalah itu, Ketua Komisi IV H.Djoko Mulyono, SH, MH saat diminta tanggapannya oleh media ini Selasa (11/7/17) mengatakan, sejumlah sekolah di Batam yakni SMP, SMA yang masih mengadakan tes tertulis tersebut, tidak menyalahi Permendikbud nomor 17 tahun 2017 yang dimaksud. Karena menurutnya, aturan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan itu, munculnya bersamaan dengan PPDB, sehingga aturan itu tidak serta- merta dapat diterapkan secara keseluruhan.

" "Kami dari komisi IV menilai bahwa memang sebagian sudah mengikuti  prosedur sesuai Permendikbud nomor 17 tahun 2017, namun sebagiannya belum. Permasalhannya karena Permen itu turunnya bersamaan dengan waktu kemarin PPDB dimulai. Makanya semua tidak bisa terakomodir untuk tahun pertama, mudah-mudahan tahun kedepan nanti bisa terakomodir kemendikbud terutama untuk wilayah Batam," ujar Joko.

Sementara terkait sistem zonasi yang juga mengacu pada Permendikbud nomor 17 tahun 2017 bahwa " sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Dan domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Joko mengaku, sistem zonasi tersebut juga belum bisa diterapkan sepenuhnya, hal itu karena bedanya karakteristik sosiologis masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya di Batam ada satu kecamatan yang tidak memiliki SMA Negeri.

"Kan jadi timbul bahasa masyarakat, bagaimana nanti anak saya masuk ke sekolah negeri yang jauh wilayahnya, jika sistem zonasi ini benar-benar harus di laksanakan. Salah satu contoh bedanya adalah kalau dijawa itu satu desa atau kelurahan penduduknya 1000 sampai 3000, kalau disini jumlah penduduk bisa 30 ribu sampai 40 ribu dalam satu kelurahan, itu bagaimana menyikapinya jika sistem zonasi dilakukan dalam satu kelurahan,' ungkap Ketua komisi IV ini.

Tidak hanya faktor jumlah penduduk tersebut, namun menurut legislator partai Golkar ini, permasalahan lain yang mempengaruhi belum berjalan sempurnanya PPDB sesuai Permendikbud nomor 17 tahun 2017 di Batam adalah banyak masyarakat tidak mampu yang mengejar anaknya untuk sekolah di negeri.

" Faktor ekonomi juga berpengaruh, sekarang ini pertumbuhan ekonomi di Batam mengalami penurunan dari biasanya, yakni mengalami penurunan 1 sampai 2 persen, artinya banyak masyarakat tidak mampu yang mengejar anaknya untuk sekolah di negeri agar  tidak bayar, ini juga jadi permasalahan. "Jelas legislator ini.

Liza

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama