Polda Kepri Tangkap 5 Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing dan 1 Kapal Pelaku Tindak Pidana Ketenagakerjaan


Polda Kepri Tangkap 5 Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing dan 1 Kapal Pelaku Tindak Pidana Ketenagakerjaan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Waka Polda Kepri Brigjen Pol Drs. Didi Haryono, SH, MH didampingi Dir Pol Air Polda Kepri, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Komandan Kapal Patroli KP.BISMA-8001 Beserta anggota dan para awak media menggelar konfrensi pers terkait tindak pidana illegal Fishing dan tindak pidana ketenagakerjaan di Kapal BISMA-8001 yang bersandar di Pelabuhan Batu Ampar .Jumat (14/7/17).

Dalam keterangannya dihadapan awak media, Waka Polda Kepri Brigjen Pol Drs. Didi Haryono, SH, MH mengatakan, Pada saat KP. BISMA - 8001 BKO Polda Kepri melaksanakan Patroli di perairan ZEEI (Zona Ekonomi Eklusif Indonesia) Laut Natuna pada tanggal 07 Juli 2017 sekira pukul 12.43 wib mendeteksi 5 (lima) unit Kapal Ikan Asing sedang melaksanakan penangkapan ikan diperairan ZEEI Laut Natuna, hasil dari seteksi tersebut selanjutnya mendatangi TKP Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan bahwa benar bahwa ke 5 (lima) kapal ikan asing tersebut telah menangkap ikan secara Illegal di perairan ZEEI.

Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap ke 2 (dua) Unit Kapal Ikan Asing tersebut Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk menduga bahwa ke 2 (dua) Kapal Ikan Asing tersebut telah melakukan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan 93 ayat (2) jo pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia no. 45 tahun 2009  tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia no. 31 tahun 2004 tentang perikanan.


" Barang bukti yang diamankan, 5 (lima) unit Kapal penangkap ikan, yakni 1. Kapal BV 4851 TS, berbendera Vietnam, inisial Nakhoda LVH, dengan jumlah ABK 7 Orang (WN Vietnam).2. Kapal BV 4850 TS, berbendera Vietnam, Inisial Nakhoda NVT, dengan jumlah ABK 2 orang (WN Vietnam). 3. Kapal BV 5209 TS, berbendera Vietnam, Inisial Nakhoda VVL, dengan jumlah ABK 8 orang (WN Vietnam).4. Nama Kapal BV 5560 TS, berbendera Vietnam, Inisial Nakhoda NXT, dengan jumlah ABK 6 orang (WN Vietnam).5. Nama Kapal BV 5561 TS, berbendera Vietnam, inisial Nakhoda  TVN, dengan jumlah ABK 2 ORANG (WN Vietnam).
Selain itu ada Alat tangkap beberapa set jarring dan alat pancing, serta Muatan ± 5,5 Ton (lima koma lima ton) Ikan jenis campuran," ujar Waka Polda.

Selanjutnya Waka Polda Kepri menyampaikan Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan mempekerjakan anak dibawah umur diatas KM. SUMBER INDAH GT. 70. Dalam kasus ini, ia mengatakan, kronolgis kejadian Pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekira pukul 04.30 Wib Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar perairan Tanjung Piayu – Batam , memberhentikan dan memeriksa 1 (satu) unit KM. SUMBER INDAH GT 70 yang berlayar dari perairan Natuna dengan tujuan jembatan (dua) Barelang-Batam bermuatan ikan segar, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Nakhoda ditemukan ABK (Anak Buah Kapal) sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan dari 25 (dua puluh lima) orang tersebut didapati 2 (dua) orang yang dipekerjakan masih dibawah umur dengan inisial LR Bin SN dan NRDS Bin J, kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2017 sekira pukul 08.15 wib, KM SUMBER INDAH GT 70 yang dinakhoda oleh inisial MD Bin MYD (Tersangka) di Adhock ke Dermaga Ditpolair Polda Kepri yang berada di Sekupang – Batam, selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti dalam kasus ini adalah 1 (Satu) unit KM. SUMBER INDAH GT 70 berikut Dokumen Kapal. Dan pasal yang dilanggar adalah Pasal 74 ayat (1),(2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2003 dan pasal 183 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Humas Polda Kepri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama