Miliki Narkotika Sabu 41 Gram, 2 Orang Sahabat Lintas Negara Ini Dihukum 9 Tahun Panjara


Miliki Narkotika Sabu 41 Gram, 2 Orang Sahabat Lintas Negara Ini Dihukum 9 Tahun Panjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Juriazul Al Muhammad Zhuhri dan Genish Kumar Maheswaren penjual narkotika sabu 41 gram, divonis dengan hukuman pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Kamis (27/7/17).

Hakim Majelis yang diketuai Agus Rusianto, didampingi Marta dan Iman Budi Putra Noor, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam permufakatan jahat menjadi perantara menjual narkotika sab

" Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam permufakatan jahat menjadi perantara menjual narkotika sabu, sebagaimana pelanggaran pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menghukum pidana keduanya dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," ujar Marta membacakan putusan.

Dalam kasus ini, yang meringankan keduanya adalah mereka belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggunga keluarga, dan keduanya mengakui pebuatannya.

Atas putusan itu, terdakwa Juriazul Al Muhammad Zhuhri warga negara Indonesia dan Genish Kumar Maheswaren warga negara Malaysia menyatakan menerimanya. Sedangkan Andi Akbar, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Kedua terdakwa ini sebelumnya ditangkap polisi Sat Resnarkoba Polresta Barelang di Komp.Nagoya Newton Samping Hotel Hans Inn - Kota Batam.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama