Mesrawati Tampubolon Menilai Permendikbud No. 17 tahun 2017 tentang PPDB Tidak Tepat Diterapkan di Kepri


Mesrawati Tampubolon Menilai Permendikbud No. 17 tahun 2017 tentang PPDB Tidak Tepat Diterapkan di Kepri

BATAM I KEJORANEWS.COM : Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB), SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, dinilai tidak tepat untuk diterapkan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini disampaikan Mesrawati Tampubolon, SE, MH., Ketua Fraksi Demokrat Kota Batam. Selasa (11/7/17).

Mesrawati beralasan sejumlah aturan di dalam Permendikbud itu, yakni tekait jumlah peserta didik di kelas dan zonasi yakni 90 persen warga sekitar, tidak sesuai dengan kondisi di Kepri khususnya Kota Batam,  mengingat keterbatasan sekolah di Kota Batam

" Dalam aturan Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur : SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 ; SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32; SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 36, dan SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 dan paling banyak 36  peserta didik. Saya rasa tidak bisa diterapkan, karena kita di Batam ini sekolah SDN, SMPN dan SMAN masih terbatas dan lahan sudah tidak ada. Termasuk dengan zonasi yang harus 90 persen warga lingkungan setempat, ini juga tidak cocok untuk diberlakukan. Salah satu contohnya seperti daerah Bengkong, di wilayah saya ini hanya ada 1 SMAN, sementara SMKN tidak ada, banyak anak warga Bengkong ingin masuk SMKN apakah mereka tidak boleh ke SMKN lain di luar Bengkong? tentu ini tidak pas menurut saya," ujar Mesrawati.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Batam ini, untuk Batam idealnya perkelas siswa masih bisa sebanyak 40 orang untuk SD, SMP dan SMA dan zonasi tidak mutlak harus diterapkan.

" Saya rasa perkelas 40 orang masih ideal untuk anak-anak  SD, SMP dan SMA di Batam. Zonasi juga tidak mutlak harus diterapkan. Dan untuk solusi kebutuhan SMKN di Bengkong, idealnya Pemko Batam mencoba memanfaatkan Sekolah Harmoni yang kini sudah tidak digunakan lagi," terangnya

Tidak hanya, Mesrawati mengaku dihilangkannya pasal terkait sekolah unggulan juga menurutnya tidak tepat, karena dengan adanya sistem sekolah unggulan, anak-anak pelajar ada persaingan sehingga memunculkan motivasi anak untuk giat belajar.

" Menurut saya idealnya saat ini, Pemko membuat membuat Perwako khusus terkait hal-hal itu, atau Pemko segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat yakni Kemendikbud, mengenai Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tersebut, agar Batam atau Kepri ada pengecualian," tambah Mesrawati memberi solusi.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama