Mengaku sebagai Bea Cukai dan Menipu 3 Orang Korbannya Sebesar Rp 37 Juta, Yan Muandro Divonis Penjara 2 Tahun


Mengaku sebagai Bea Cukai dan Menipu 3 Orang Korbannya Sebesar Rp 37 Juta, Yan Muandro Divonis Penjara 2 Tahun

BATAM I KEJORANEWS.COM : Yan Muandro alias Andro terdakwa pemalsuan surat dan penipuan divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (13/7/17).

Di sidang putusan Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap didampingi Yona lamerosa Ketaren dan Muhammad Chandra terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dakwaan primair pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pemalsuan akta otentik, dan melanggar pasal pasal 378 KUHP tentang penipuan sesuai dakwaan kedua penuntut umum.

" Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa melanggar pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pemalsuan akta otentik dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, menghukum terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun penjara, masa penahanan terdakwa dikurangi sepenuhnya dari putusan yang dijatuhkan, dan membebani terdakwa dengan membyar biaya perkara sebesar Rp 5000," ujar  Syahrial A. Harahap membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa dihukum 2 tahun penjara, karena hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan tak akan mengulanginya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, terdakwa menyatakan menerimanya. Sedangkan JPU Ryan Nugraha, SH yang menggantikan JPU Frihesti Putri Gina, SH, menyatakan pikir-pikir.

Dalam kasus ini sesuai dakwaan, terdakwa melakukan perbuatannya, berwal pada Jumat tanggal 03 Maret 2017 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di Warnet daerah Bengkong Kota Batam terdakwa membuat SK palsu bahwa dirinya adalah CPNS Bea dan Cukai Batam, SK tersebut ia tanda tangani sendiri, sedangkan cap setempel ia buat disalah satu percetakan. Dengan SK tersebut terdakwa kemudian melakukan penipuan kepada saksi korban EVA YULITA, EDISON RASYID dan JOKO SUTOPO.

Dalam kasus ini, EVA YULITA mengalami kerugian sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah), saksi EDISON RASYID mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi JOKO SUTOPO mengalami kerugian sebesar Rp. 23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

Sebelumnya pada Desember tahun 2016 terdakwa mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bea dan Cukai melalui online di daerah Medan, mengetahui bahwa dirinya tidak di terima maka pada awal bulan Januari tahun 2017 terdakwa datang ke Batam.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama