Bertransaksi 709 Gram Narkotika Sabu dan 100 Butir Ekstasi, Ratna dan Indra Dicokok Polisi


Bertransaksi 709 Gram Narkotika Sabu dan 100 Butir Ekstasi, Ratna dan Indra Dicokok Polisi

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Ratna bin Hasan dan Indra Bin Abdul Halim pelaku tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Bea dan Cukai (BC) yang bertugas di Pelabuhan international Batam Center dan polisi dari Polresta Barelang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam . Rabu (12/7/17).

Dalam sidang ini, tiga orang saksi dari BC sat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, SH, mengatakan, terdakwa pada hari Jum’at tanggal 21 April 2017,
sekira pukul 10.15 Wib datang dari pelabuhan Situlang Laut Malaysia menuju Pelabuhan international Batam Center dengan menggunakan Kapal Ferry Indo Berlian 3.  Sesampainya terdakwa di Pelabuhan International Batam Center, pada saat terdakwa melewati pos  pemeriksaan Bea Cukai gerak gerik terdakwa dicurigai oleh saksi PMS (Petugas Bea dan Cukai Kota Batam), kemudian saksi PMS melakukan penggeledahan badan terdakwa dan saksi mencurigai ada barang yang terdakwa sembunyikan di bagian perut dan pinggang terdakwa.

" Saat diperiksa di ruangan pemeriksaan Bea dan Cukai pada korsetnya ditemukan barang bukti berupa 37 (tiga puluh tuuh) paket/bungkus serbuk kristal jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan, 100 (seratus) butir tablet diduga Narkotika jenis ekstasi dengan rincian 50 (lima puluh) butir tablet warna merah bata dengan logo :Trisula”. 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah jambu dengan logo “8”. 25 (dua puluh lima) butir tablet warna biru dengan logo “9”. Yang sebelumnya terdakwa simpan dibagian pinggang, perut dengan menggunakan korset  serta diatas paha kanan dan kiri terdakwa. Menurut terdakwa Ratna barang itu milik Fajar (DPO)," ujar saksi

Sementara dari 2 orang saksi Polresta Barelang menyebutkan, mereka melakukan pengembangan kasus tersebut bersama petugas Bea dan Cukai Batam. Mereka kemudian ke Palembang pada Sabtu tanggal 22 April 2017 dengan membawa terdakwa.

" Sesampainya di Palembang, kami bersama terdakwa menginap di Hotel Novotel yang beralamat di Jl, R, Sukamto, 8 Hilir. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekira pukul 05.00 Wib Fajar (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa akan ada orang suruhannya yang bernama Indra Bin Abdul Halim yang akan mengambil shabu dan ekstasi tersebut di hotel. Saat terdakwa di Lobby Hotel Novotel dan akan menyerahkan 1 bungkus kantong kresek warna putih yang didalamnya berisikan 37 paket shabu dan  100 butir tablet Narkotika jenis ekstasi, setelah 1 bungkus kantong kresek warna putih Indra kami tangkap," ujar saksi polisi.

Saksi melanjutkan, menurut keterangan terdakwa Indra saat diintergoasi dalam menjemput narkotika itu, ia mendapat upah Rp 2 juta, sedangkan terdakwa Ratna mendapat upah Rp 5 juta dari Fajar. Dan mereka mengaku baru 1 kali melakukan transaksi Narkoba tersebut.

" Ratna mengaku dirinya mau mengambil barang narkotika itu dari warga Malaysia bernama Tom karena berhutang uang kepada Fajar Rp 7 juta," tambah saksi polisi.

Dalam sidang yang dipimpin Mangapul Manalu, didampingi Taufik Abdul Halim dan Redite Ikaseptina ini, kedua terdakwa membenarkan keterangan saksi.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama