Ditresnarkoba Polda Kepri Musanahkan Barang Bukti dari 6 Tersangka


Ditresnarkoba Polda Kepri Musanahkan Barang Bukti dari 6 Tersangka

BATAM I KEJORANEWS.COM : Ditresnarkoba Polda Kepri di pimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan barang bukti narkotika. Selasa (13/6/17).

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat, serta para awak media.

Kasubbidpenmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, SH, menerangkan, bahwa barang bukti tersebut berdasarkan : LAPORAN POLISI NO : LP – A / 76 / VI / 2017 SPKT – Kepri tanggal 18 Mei 2017, LAPORAN POLISI NO : LP – A / 77 / V / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 17 Mei 2017, dan LAPORAN POLISI NO : LP – A / 78 / V / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 19 Mei 2017

Barang bukti tersebut dari 6 tersangka, yakni  berasal dari  SK alias K, S alias S, MR alias R, R alias N, N alias H, RAN alias N.

" Modus Operandi yang digunakan oleh Pelaku SK dan S adalah dengan memasukkan Narkotika jenis Sabu kedalam sepatu milik nya sebelah kanan dan diduga sabu yang dimasukkan dengan cara membuka sol sepatu tersebut dan menjahit nya kembali. Satu sepatu bisa menyimpan minimal sabu seberat 245 (dua ratus empat puluh lima) gram, selanjut nya dilakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan didapati 1 (satu) buah timbangna Digital warna abu-abu merk Constant, beberapa lembar plastik bening.
Barang Bukti yang disita keseluruhannya sebesar 1009 (seribu sembilan) gram dengan rincian sebagai berikut :
1.Dari tersangka SK alias K didapati sabu seberat 504 (lima ratus empat) gram di simpan didalam sepasang sepatu merk CAT. Sepatu sebelah kanan didalamnya terdapat sabu seberat 245 (dua ratus empat puluh lima) gram, dan sepatu sebelah kiri didapati sabu seberat 259 (dua ratus lima puluh sembilan) gram.
2.Dari tersangka S alias S didapati sabu seberat 505 (lima ratus lima) gram disimpan didalam sepasang sepatu merk JACK PURCELL. Sepatu sebelah kanan didalamnya terdapat sabu seberat 251 (dua ratus lima puluh satu) gram, dan sepatu sebelah kiri didapati sabu seberat 254 (dua ratus lima puluh empat) gram.
3.Jumlah yang dimusnahkan seberat 937 (sembilan ratus tiga puluh tujuh) gram, dikirim ke Puslabfor Polri cabang medan seberat 64 (enam puluh empat) gram, untuk pembuktian di pengadilan seberat 8 (delapan) gram," ujarnya.


Berikut nya dari tersangka inisial MR alias R, melakukan modus Operandi dengan melakukan oplosan terhadap Pil Ekstasi berwarna Pink dengan logo Love di campur dengan obat flu merk Procold, lalu jenis obat-obatan tersebut dicampur dan di cetak menggunakan alat sederhana yang di buat oleh pelaku.

Barang bukti yang disita :
-32 (tiga puluh dua) Pil / Tablet berwarna Pink berlogo Love
-60 (enam puluh) Pil / Tablet berwarna pink berlogo Procold, 1(satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah palu, 2 (dua) buah besi bulat yang digunakan untuk mencetak pil, 1 (satu) batang besi, 1 (satu) lembar amplas / kertas pasir.

Selanjutnya pada tersangka R, N DAN RAN diamankan pada hari rabu tanggal 17 mei 2017 sekira pukul 19.30 wib di depan ATM Mandiri Kawasan Citra Tubindo teluk Bakau Kec Nongsa Kota Batam, Kampung Melayu RT 003 RW 008 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam dan Kamar 512 Hotel Grand View 99 Sungai Panas Kota Batam.

Barang Bukti yang disita :
1.3 (tiga) bungkus plastic transparan yang berisi diduga sabu dengan masing-masing berat :
-0,4 (nol koma empat) gram
-0,4 (nol koma empat) gram
-0,3 (nol koma tiga) gram
2.1 (satu) bungkus plastic transparan yang berisi diduga sabu dengan berat 0,7 (nol koma tujuh) gram.
3.4 (empat) bungkus plastic transparan yang berisi diduga sabu dengan perincian dengan masing-masing :
-4,7 (empat koma tujuh) gram
-2,1 (dua koma satu) gram
-5,7 (lima koma tujuh) gram
-3,9 (tiga koma Sembilan) gram

Pasal yang dilanggar : Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undnag-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bidhumas Polda Kepri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama