Terkait Lahan 1 Hektar di Sadai, Komisi 1 akan Gunakan Polisi untuk Memanggil Perusahaan dan BP Batam


Terkait Lahan 1 Hektar di Sadai, Komisi 1 akan Gunakan Polisi untuk Memanggil Perusahaan dan BP Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Komisi I DPRD Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara PT. Harmoni Mas dengan warga RT.04 RW 12 Nayon Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Jumat (5/5/17).

Namun rapat dengar pendapat ini tidak berlangsung lama, karena ketidakhadiran pihak Perusahaan dan Badan Pengusahaan Batam.

Sejumlah Anggota DPRD Batam yang kecewa ketidakhadiran pihak Perusahaan PT. Harmoni Mas dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengusulkan agar dalam RDP selanjutnya, kedua pihak terkait itu dihadirkan dengan meminta bantuan pihak polisi.

" Saya mengusulkan ketua, agar kedua pihak terkait itu dihadirkan paksa, kita bisa meminta bantuan pihak polisi, karena itu diatur dalam peraturan kita," ujar Sukaryo, S.E. Anggota Komisi I DPRD Batam.

Menanggapi masukan dari Anggotanya tersebut, Budi Mardiyanto Ketua Komisi I DPRD Batam, mengaku akan kembali menggelar RDP dengan pihak-pihak yang bersengketa tersebut, dan akan memanggil paksa mereka yang tidak hadir.

Terrkait lahan di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong ini, warga RT.04 RW 12 Nayon mengaku telah menggarap lahan seluas kurang lebih 1 hektar sejak dari tahun 1999. Namun lahan yang digarap warga itu termasuk dalam PL PT. Harmoni Mas, No. 23.21030118.c1 tahun 2003 dari BP Batam. Selanjutnya pada tahun 2015 pihak perusahaan melakukan pemagaran lahan tersebut, yang kemudian ditentang warga Nayon, sehingga kasus ini kini masuk ke Komisi I DPRD Batam.

Rdk 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama