Polres Natuna Dinilai oleh Tim Mabes Polri


Polres Natuna Dinilai oleh Tim Mabes Polri

NATUNA I KEJORANEWS.COM : Markas Besar (Mabes) Polri lakukan penilaian pelayanan publik di Polisi Resor (Polres) Natuna, Selasa pagi (16/05/2017).

Pada acara pengukuran kinerja dan Pelayanan Publik dengan Indeks Tata Kelola (ITK) Kepolisian ini, Polres Natuna juga mengundang tokoh masyarakat, tokoh Agama, LSM dan Pemda Kabupaten Natuna. .

Para Penilai ITK dari Mabes Polri di Polres Natuna, didampingi oleh Asisten Rencana Polri, Kombes Pol, Meliana Irianti dan Kombes Pol,  R. Nurhadi Yuwono dari Polda Kepri.

“ Kegiatan ini adalah salah satu cara dalam menentukan tolak ukur  penilaian kinerja pelayanan polisi di daerah perairan dan perbatasan yang rawan konflik.” Ujar Ketua tim ITK, Kombes Pol. R. Nurhadi Yuwono pada acara.

Dalam pengukuran penilaian kinerja, Polres Natuna masuk dalam kategori tipe Polres Perairan, dikarenakan Natuna merupakan wilayah yang perairanya lebih luas dari daratan. Di Kepri hanya dua Polres yang masuk penilaian tipe perairan, yaitu, Natuna dan Bintan.

“Polres Natuna salah satu masuk dalam penilaian kinerja Mabes Polri untuk tipe Polres Perairan. Sedangkan Bintan tipe Polres Perbatasan, “Terang Kombes, R. Nurhadi.

“Mengingat pentingnya penelitian ini, sekaligus menjaga independensi Mabes Polri maka perlu menggandeng Kemitraan sebagai lembaga independen yang telah berpengalaman dalam menyusun indeks. Yang kita ikut dalam pengukuran ini melibatkan sejumlah unsur pemerintah, Polres, kejaksaan,  LSM. ormas,  tokoh agama dan masyarakat serta dari perwakilan media. Peserta ini dijamin tak memihak dan lebih indenpenden. Polri sudah banyak berubah saat ini. Saatnya layanan publik Polres Natuna mulai memanjakan masyarakat dengan berbagai kemudahan. ITK hadir dalam rangka memastikan kualitas layanan di tingkat Polres,” tambahnya.

Tampak hadir diacara tersebut, Kapolres Natuna, Charles P Sinaga,SH. seluruh Kasat, Kabag, perwakilan LSM, Tokoh Agama, dan perwakilan Wartawan.

Adw

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama