Majelis Hakim PN Batam Vonis Ringan Bos Judi Online yang Beromset Miliaran Rupiah


Majelis Hakim PN Batam Vonis Ringan Bos Judi Online yang Beromset Miliaran Rupiah

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Agus Rianto memvonis Franky terdakwa pelaku judi online dengan hukuman 1,3 tahun penjara. Selasa (16/5/17).

 
Putusan Majelis Hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, S.H., yang menuntut terdakwa Franky dengan hukuman 2,6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agus Rianto didampingi Yona Lamerosa ketaren dan Redite Ikaseptina menilai terdakwa Franky terbukti bersalah melakukan judi online sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang, namun terdakwa hanya pelaku yang turut serta bukan sebagai otak kejahatan tersebut.

" Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, dan melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto pasal 55 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan penjara," ujar DR. Agus Rianto, S.H.,M.H.

Atas putusan separuh dari tuntutan JPU tersebut, Franky langsung menyatakan menerima.

" Saya terima yang mulia," ujar Franky bos judi online (w88.com) kepada Majelis Hakim.

Sementara itu, JPU Rumondang Manurung, S.H., menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Rumondang Manurung, S.H., menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2, 6 tahun, denda Rp 500 juta jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan, serta menyita barang bukti uang Rp 1 miliar untuk negara. Namun dalam putusan Majelis Hakim yang ringan itu, jumlah uang yang disita juga tidak dilafazkan berapa jumlahnya.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama