KPPU Memastikan Harga yang Berlaku di Distributor Importir dan Pasar Modern


KPPU Memastikan Harga yang Berlaku di Distributor Importir dan Pasar Modern

BATAM I KEJORANEWS.COM : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Tinjauan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan bahwa harga kebutuhan bahan pokok yang dijual oleh Distributor Importir dan Pasar Modern sesuai dengan yang diberlakukan pemerintah. Kamis (4/05/17).

Tinjauan awal dilakukan ke PT. Batam Frozen Food yang berada di Jl.Ali Haji Komplek Sentosa Blok B No.9 Nagoya. 

Sidak yang di pimpin Oleh Lukman Sungkar selaku Kepala KPPU area Riau, Kepri, Jambi, dan Babel, ini bekerjasama dengan instansi terkait sesuai arahan Kapolri yg terdiri dari Polda, KPPU dan Dinas Perdagangan.

"Kami akan mengawasi dan memastikan agar harga bahan pangan kebutuhan pokok tetap sama dengan harga yang berlaku sesuai dengan yang di tetapkan pemerintah" Pungkas Lukman Sungkar Kepala KPPU.


Setelah melakukan peninjauan ke PT distributor Importir Tim KPPU melanjutkan tinjauan ke lapangan atau pasar Modern, salah satu nya Hypermart yang berada di Nagoya Hill.

"Setelah kami tinjau sejauh ini memang harga bahan pangan masih mengaju pada harga yang di berlakukan oleh pemerintah" ujar Lukman Sungkar selaku Kepala KPPU Kepri.

Dalam hal ini Kapolri mengintruksikan kepada semua jajaran Polda agar membentuk suatu tim pengawas atau Pemantau yang di pimpin oleh Diskrimsus dan terdiri dari KPPU dan Dinas Perdagangan.

Jika terdapat Distributor  Importir atau penyuplay bahan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yg di berlakukan oleh Pemerintah, akan di kenakan sangsi berupa Pencabutan Ijin Usaha.

(Rio).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama