Tantimin Meminta Hakim PN Batam Membebaskan Hung Cheng Ning Alias Tony Lee dari Rutan Batam


Tantimin Meminta Hakim PN Batam Membebaskan Hung Cheng Ning Alias Tony Lee dari Rutan Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tantimin, S.H., M.H., Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee, dalam kasus 26 kilogram narkotika sabu meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskan terdakwa warga negara Taiwan tersebut dari Rutan Tahanan Batam. Hal ini disampaikan Tantimin dalam eksepsi terdakwa saat sidang di PN Batam. Selasa (25/4/17).

Berikut eksepsi Hung Cheng Ning alias Tony Lee yang disampaikan oleh Tantimin:

" Bahwa setelah mencermati Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Kami Penasihat Hukum Terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee mengajukan Keberatan (Eksepsi) sebagai berikut :

A. EKSEPSI  KOMPETENSI  RELATIF
Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Terdakwa Hung Cheng Ning Als Tony Lee dengan alasan tempat kejadian perkara (locus delicti) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang

1.Bahwa pada butir 1 (satu) halaman 1 (satu) pada Dakwaan Primair, pada butir 1 (satu) halaman 4 (empat) pada Dakwaan Subsidiair, maupun pada butir 1 (satu) halaman 6 (enam) pada Dakwaan Lebih Subsidiar yang menguraikan bahwa : ”Bahwa terdakwa HUNG CHENG NING Als TONY LEE bersama-sama dengan RADEN NOVI PRAWIRA JAYA Bin RAHMAT Als NOVI (dilakukan penuntutan terpisah) dan MIKE LIN Als JACKIE (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2016 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2016, bertempat di Perumahan Duta Asri 5 Blok E No. 18 RT 03 RW 11 Kec. Cibodas Kota Tangerang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tidak pidana itu dilakukan) percobaan dan seterusnya… “;

2. Bahwa pada butir 10 (sepuluh) halaman 3 (tiga) pada Dakwaan Primair, pada butir 10 (sepuluh) halaman 5 (lima) pada Dakwaan Subsidiair, maupun pada butir 10 (sepuluh) halaman 8 (delapan) pada Dakwaan Lebih Subsidiar yang menguraikan bahwa : ”Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekitar pukul 12.00WIB, Mike Lin Als Jackie menyuruh saksi Raden Novi Prawira Jaya Bin Rahmat Als Novi menjemput terdakwa HUNG CHENG NING Als TONY LEE ..... dan seterusnya, di Jalan Tipati Unus RT 03 RW 22 No. 18 Perumahan Duta Astri, Kel Cibodas, Kec. Cibodas, Tangerang, Jakarta ..... dan seterusnya, Anggota Sat Resnaskoba Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap terdakwa HUNG CHENG NING Als TONY LEE.” ;

3.Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Penuntut Umum telah dengan tegas menguraikan bahwa tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti) berada di Jalan Tipati Unus RT 03 RW 22 No. 18 Perumahan Duta Astri, Kel Cibodas, Kec. Cibodas, Tangerang, Jakarta, yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dan tempat tindak pidana dilakukan (lucus delicti) adalah merupakan asas dalam hukum acara pidana untuk menentukan suatu pengadilan negeri dalam mengadili suatu perkara sebagaimana tercantum dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP, namun dalam perkara aquo, Terdakwa Hung Cheng Ning di adili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam, dengan alasan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,  namun Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidiair, maupun Dakwaan Lebih Subsidiar menguraikan bahwa terdakwa Hung Cheng Ning bertempat tinggal di Jiang Chuo Lu, 100 Gang 5 No. 6 Lantai 4, Douliu City, Kabupaten Yunlin, Taiwan, bukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam, terdakwa Hung Cheng Ning tidak berdiam terakhir di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam, atau di Kota Batam ini tempat ia terdakwa Hung Cheng Ning ditemukan atau terdakwa Hung Cheng Ning ditahan, atau di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam adalah tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ;

4. Bahwa dalam dakwaan Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidiair, maupun Dakwaan Lebih Subsidiar Penuntut Umum hanya menyebutkan saksi Raden Novi Prawira Jaya Bin Rahmat Als Novi, tidak menyebutkan saksi-saksi yang lain, termasuk tidak menguraikan kediaman sebagian besar saksi-saksi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam ;

5. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Terdakwa Hung Cheng Ning Als Tony Lee dengan alasan tempat kejadian perkara (locus delicti) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengan demikian yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara terdakwa Hung Cheng Ning Als Tony Lee adalah Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang ;

B. DAKWAAN PENUNTUT  UMUM  TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS DAN TIDAK LENGKAP

Yang dimaksud dengan uraian atau rumusan Surat Dakwaan yang Cermat, Jelas dan Lengkap merupakan persyaratan Materiil suatu surat dakwaan, memang tidak kita temukan dalam penjelasan umum dari Pasal 143 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, akan tetapi dari beberapa literatur “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP“ Yahya Harahap” Sinar Grafika 2001 Edisi kedua, halaman 374, atau dari beberapa ahli yang telah diakui dan diikuti dalam praktek peradilan serta Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, di peroleh pengertian sebagai berikut :

Dakwaan  Cermat
Yang dimaksud dengan “cermat” adalah ketelitian Penuntut Umum dalam mempersiapkan dan merumuskan surat dakwaan, sehingga tidak adanya kekurangan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan dakwaan itu sendiri ;

Dakwaan Jelas
Yang dimaksud dengan “jelas” adalah Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delict yang didakwakan dan dipadukan dengan uraian perbuatan materil yang dilakukan Terdakwa dalam Surat Dakwaan ;

Dakwaan Lengkap
Yang dimaksud dengan “lengkap” adalah komplit, genap tidak ada kekurangannya (Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Balai Pustaka, tahun 2001) ;

Bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap, dengan alasan sebagai berikut:

1.Bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Nomor Reg.Perkara : PDM-96/Euh.2/BTM/03/2017, tertanggal 09 Maret 2017, pada Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair, Dakwaan Lebih Subsidair tidak cermat ;
Ketidakcermatan Saudara Penuntut Umum dapat dilihat dari : tidak cermat dalam menguraikan unsur delik perbuatan yang dilakukan Terdakwa dalam Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair, maupun dalam Dakwaan Lebih Subsidair adalah sama dan tidak memiliki perbedaan alias copy paste ;

Bahwa Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini yaitu pada Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair maupun dalam Dakwaan Lebih Subsidair, uraian perbuatan yang didakwakan dalam Dakwaan Primair (pada butir 1(satu)  sampai 13 (tiga belas)), pada uraian perbuatan dalam Dakwaan Subsidair (pada butir 1 (satu)  sampai 13 (tiga belas)), dan pada uraian perbuatan dalam Dakwaan Lebih Subsidair (pada butir 1 (satu)  sampai 13 (tiga belas)) dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor REG.PERKARA : PDM-96/Euh.2/BTM/03/2017, tertanggal 09 Maret 2017 adalah SAMA, TIDAK MEMILIKI PERBEDAAN alias COPY PASTE, sifatnya hanya mengulang dan mengenai hal yang sama, serta pada waktu dan tempat yang sama ;

Bahwa sesuai Surat Petunjuk Teknis dalam Penyusunan/Pembuatan Surat Dakwaan Nomor B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008, dimana adanya arahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum agar membuat dakwaan tidak lagi sekedar menyalin ulang pada dakwaan subsidair/dakwaan kedua dari dakwaan primair/dakwaan kesatu, karena menurut Yurisprudensi MARI, hal tersebut menyebabkan batalnya surat dakwaan karena obscuur libele atau kabur.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor :1052 K/Pid/1991, tanggal 25 Oktober 1993 : “Surat Dakwaan Penuntut Umum yang disusun sebagaimana dalam kasus ini, adalah merupakan Surat Dakwaan yang BENAR sebagaimana yang diatur dan dimaksudkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Karena itu, Dakwaan Kedua oleh Majelis Hakim Agung dinyatakan Batal Demi Hukum” (Varia Peradilan Tahun X No 112, Januari 1995, hal. 33) Juncto Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 162 K/Pid/1986, tanggal 26 September 1987 : “Bahwa karena itu, maka surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa ini adalah Obscuur Libelium yaitu Jaksa dalam surat dakwannya tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai delict yang didakwakan terhadap Terdakwa itu, khususnya mengenai uraian yang cermat tentang unsur delict....dst, maka sesuai ketentuan dalam Pasal 143 (3) Jo Pasal 143 (2) sub b KUHAP maka surat dakwaan jaksa tersebut adalah Batal Demi Hukum (Varia Peradilan Majalah Hukum tahun III No.31 April 1988, hal 86) ;

2.    Bahwa Terdakwa Hung Cheng Ning didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan Primair
Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi :
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi :
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

    Dakwaan Subsidiar
Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi :
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dakwaan Lebih Subsidiar
Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi :
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Bahwa penyebutan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Dakwaan Primair, Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Dakwaan Subsidiar, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Dakwaan Lebih Subsidiar dalam Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat dan tidak lengkap, karena tidak menguraikan lengkap isi Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjadi dasar Hukum Dakwaan ;

Bahwa selain sebagaimana tersebut diatas, uraian dakwaan Penuntut Umum tidak menjelaskan atau tidak menguraikan bahwa barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) kotak kecik berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas aluminum foil di lukisan dengan kode YC-369/IND dan 31 (tiga puluh satu) kotak kecik berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas aluminum foil di lukisan dengan kode YC-370/IND adalah Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;

3. Bahwa selain itu, Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor REG.PERKARA: PDM-96/Euh.2/BTM/03/2017, tertanggal 9 Maret 2017, pada Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair maupun dalam Dakwaan Lebih Subsidair adalah merupakan “Dakwaan keliru, dan tidak cermat.” 

Bahwa pada butir 7 (tujuh) halaman 2 (dua) pada Dakwaan Primair, pada butir 7 (tujuh) halaman 5 (lima) pada Dakwaan Subsidiair, maupun pada butir 7 (tujuh) halaman 7 (tujuh) pada Dakwaan Lebih Subsidiar yang menguraikan bahwa : ”Bahwa setelah kedua lukisan ..... dan seterusnya,....... di Jalan Tipati Unus RT 03 RW 22 No. 18 Perumahan Duta Astri, Kel Cibodas, Kec. Cibodas, Tangerang, Jakarta ;

Bahwa pada butir 8 (delapan) halaman 2 (dua) pada Dakwaan Primair, pada butir 8 (delapan) halaman 5 (lima) pada Dakwaan Subsidiair, maupun pada butir 8 (delapan) halaman 7 (tujuh) pada Dakwaan Lebih Subsidiar yang menguraikan bahwa : ”Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2016 sekitar pukul 11.00Wib, ..... dan seterusnya,........ di Jalan Tipati Unus RT 03 RW 22 No. 18 Perumahan Duta Astri, Kel Cibodas, Kec. Cibodas, Tangerang, Jakarta ;

Bahwa pada butir 10 (sepuluh) halaman 3 (tiga) pada Dakwaan Primair, pada butir 10 (sepuluh) halaman 5 (lima) pada Dakwaan Subsidiair, maupun pada butir 10 (sepuluh) halaman 8 (delapan) pada Dakwaan Lebih Subsidiar yang menguraikan bahwa : ”Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekitar pukul 12.00WIB, Mike Lin Als Jackie menyuruh saksi Raden Novi Prawira Jaya Bin Rahmat Als Novi menjemput terdakwa HUNG CHENG NING Als TONY LEE ..... dan seterusnya, di Jalan Tipati Unus RT 03 RW 22 No. 18 Perumahan Duta Astri, Kel Cibodas, Kec. Cibodas, Tangerang, Jakarta ..... dan seterusnya.......... ;

Bahwa berdasarkan uraian dakwaan sebagaimana tersebut diatas, Penuntut Umum telah keliru, dan tidak cermat, dalam menguraikan tempat kejadian perkara (locus delicti) yaitu Jalan Tipati Unus RT 03 RW 22 No. 18 Perumahan Duta Astri, Kel Cibodas, Kec. Cibodas, Tangerang, Jakarta, karena Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, tidak termasuk wilayah administratif Provinsi DKI Jakarta, tetapi termasuk wilayah administratif Provinsi Banten dengan ibukota provinsi di Kota Serang (Pengadilan Tinggi Banten) ;
Berdasarkan uraian di atas, Kami Penasihat Hukum Terdakwa Hung Cheng Ning berpendapat bahwa seluruh Dakwaan Penuntut Umum dibuat tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga memenuhi syarat ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang mengatur bahwa ”Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (2) huruf b Batal Demi Hukum”.

Maka oleh karena itu Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini, untuk mempertimbangkan Eksepsi ini dan berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
1. Menerima Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Hung Cheng Ning seluruhnya ;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dibuat dan diuraikan secara ”tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap” oleh karena nya BATAL DEMI HUKUM;
3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor REG.PERKARA:PDM-96/Euh.2/BTM/03/2017, tanggal 9 Maret 2017 tidak sah sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini ;
4. Memerintahkan agar Terdakwa Hung Cheng Ning, segera setelah putusan diucapkan, dibebaskan dari Rutan Tahanan Batam;
5.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negera ;

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama