Empat Orang Jaringan Narkotika Sabu 6,8 Kg Diancam dengan Hukuman Mati


Empat Orang Jaringan Narkotika Sabu 6,8 Kg Diancam dengan Hukuman Mati

BATAM I KEJORANEWS.COM : Empat terdakwa jaringan narkotika yakni Agus Salim alias Cek Goh, Marizzaman alias Noval Badllisyah alias Jhon alias Baret Bin Badllisyah, Angga Wynanda alias Ayi dan Fadlul Haq Alias Deo Bin Nahar terancam hukuman mati karena mengedarkan narkotika sabu seberat 6.800 gram (6,8 Kg).
 
Ke 4 terdakwa itu diancam dengan pasal 114Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan subsider asal 112Ayat (2) Jo Pasal 132 (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulfattah Idris, SH, dalam sidang di Pengadilan Negerei (PN) Batam, Rabu (5/4/17).

Dalam dakwaannya JPU menyatakan, ke 4 nya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Agus Salim dan Marizzaman ditangkap didepan Hotel Serela Jalan Gatot Subroto Nomor 395 Petisah Kota Medan, Angga Wynanda ditangkap di Perumahan Taman Harapan Indah Rt. 02/010 Blok C Nomor 1 Kelurahan Bengkong,dan Fadlul Haq ditangkap di Samping UNIBA Batam Center Kota Batam.

Dalam dakwaannya juga dinyatakan,  ke 4nya ditangkap berawal dengan tertangkapnya Saksi Angga Wynanda Alias AYI(Berkas terpisah)  di daerah Batam. Sebagai anak buah atau suruhannya dari  Terdakwa Agus Salim dengan dihubungi melalui HP 082368165411 untuk  memerintahkan kepada Saksi  Angga Wynanda menjemput dan menerima Narkotika Jenis Shabu dari seseorang yang bernama Fadlul Haq alias Deo Bin Nahar (Berkas terpisah) suruhan dari XIFU (DPO) orang malaysia.

Melalui Saksi Marizzaman, dan Saksi Angga Wynanda menerima imbalan atau upah dari terdakwa Agus Salim sebesar Rp.20.000.000,- setiap kali pengambilan Narkotika tersebut, dan setelah dilakukan introgasi oleh Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan diketahui Saksi .Angga Wynanda disuruh oleh Terdakwa  Agus Salim untuk mengambil dan menerima Narkotika Jenis Shabu sebanyak 6 Kg.

Bahwa terdakwa Agus Salim Alias CEK GOH melakukan peredaran dan  jual beli  Narkotika sudah sekitar 2 tahun bersama Saksi Marizzam.

Sidang kepada ke 4 terdakwa ini, dipimpin oleh Dr. Agus Rusianto, S.H.,M.H., didampingi hakim anggota Redite Ikaseptina S.H.,M.H., dan M. Chandra S.H.,M.H.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama