Sanksi Pelayanan Publik BPJS Ketenagakerjaan Efektif Berlaku April 2017 di Batam


Sanksi Pelayanan Publik BPJS Ketenagakerjaan Efektif Berlaku April 2017 di Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Peringatan dini bagi pemberi kerja yang coba coba tidak mengikutsertakan pekerja nya dalam program Jamsostek Ketenagakerjaan di Batam. Menurut Toni, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Batam pemberlakuan sanksi di hentikannya pelayanan public untuk perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan di mulai efektif nantinya pada bulan April 2017. Rabu (22/3/17).


 “ Sanksi ini nantinya berupa di stopnya pemberian izin bagi perusahaan tersebut.  Jadi efeknya tentu akan menghambat kemajuan dari perusahaan tersebut. Bayangkan jika tidak bisa mengurus izin apapun, tentunya akan sangat merugikan bagi perusahaan. “ demikian Pak Toni mengatakan ketika selesai menghadiri acara TV di Kepri Foodcourt Keprimall 22/07 tadi.

Selain itu, menurut Toni ke depannya jeratan pidana bagi pemberi kerja yang sudah mendaftarkan pekerjanya tetapi tidak membayarkan upah juga akan mulai efektif di berlakukan. 



“ Mereka akan di jerat dengan UU tindak pidana korupsi. Ini karena dana BPJS Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya di tanggung oleh Pemberi Kerja, tapi pekerja juga menanggung 1% dari dana tersebut. Jadi jika pengusaha ataupun pemberi kerja tidak membayar maka di anggap penggelapan uang dan dapat di kenakan unsur tindak pidana Korupsi.” Demikian Toni yang berpenampilan gagah ini menjelaskan santai.

Terkait dengan mekanisme pengaduan dan pelaporan, Toni mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah membentuk call centre yang bisa di akses oleh masyarakat.

“ Kita sangat berterima kasih jika ada pengaduan dari masyarakat. Tentunya itu merupakan bentuk kerjasama yang baik dan pasti akan kita tindak lanjuti demi terlindunginya nasib pekerja kita, “ tutup Toni dengan diplomatis.

( Arifin )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama