Menjual Narkotika Sabu 184 Gram, Hariyanto alias Aciau dan Suriyadi Divonis 12 Tahun Penjara


Menjual Narkotika Sabu 184 Gram, Hariyanto alias Aciau dan Suriyadi Divonis 12 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Hariyanto alias Aciau dan Suriyadi Bin Asat terdakwa kasus narkotika 184 gram divonis hukuman pidana selama 12 tahun. Selasa (21/2/17).

Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Redite Ikaseptina dan Yona Lamerosa Ketaren memutuskan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primair penuntut umum, yakni melanggar pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan hukuman yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) itu, Majelis Hakim mengatakan, hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa menyesal, tidak mau mengulangi perbuatannya, dan terdakwa masih muda serta memiliki tanggungan keluarga

" Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Mangapul.

Atas putusan yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya Eliswita, SH., menyatakan menerima putusan tersebut.

" Kami terima yang mulia," ujar kedua terdakwa.

Sementara itu, JPU Yan Elhas Zeboea, SH juga menyatakan menerima.

Dalam perkara ini, sesuai dakwaan JPU, Bahwa awalnya pada tanggal 23 Agustus 2016, ada yang memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 200 gram. Kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi SuriyadiBin ASAT Alias ADI (penuntutan terpisah) apakah ada sabu sebanyak 200 gram lalu di jawab oleh saksi SuriyadiBin ASAT Alias ADI ada sabu dengan harga Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2016 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa mendatangi rumah saksi Suriyadi Bin ASAT Alias ADI di Tanjung Uma Kota Batam untuk menjemput paket sabu yang telah di pesan tersebut. Setelah itu terdakwa membawa paket sabu tersebut ke rumah. Dan sekitar pukul 21.00 wib, ketika terdakwa hendak keluar rumahnya di Komplek Nagoya Permai Blok E No.17 Winsor Kota Batam untuk menyerahkan paket sabu kepada orang yang memesan sabu, datang anggota polisi yang telah mendapat informasi masyarakat kalau terdakwa ada menjual sabu yang kemudian langsung menangkap terdakwa.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama