Korban Pembeli KSB Yusak Capai 120 KK Lebih


Korban Pembeli KSB Yusak Capai 120 KK Lebih

Yusak
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sebut saja namanya Ibu Siitonga, Janda Usia 49 tahun yang tinggal di wilayah Bengkong. Menurut Bu silitonga, dirinya sudah membeli kavling KSB kepada Yusak semenjak dari tahun 2000an. Sabtu (18/2/17).

“ Pastinya saya lupa, tetapi sudah lebih dari 10 ( sepuluh ) tahun dan sudah saya bayar Rp 30 juta. Tapi sampai sekarang, tak jelas kavlingnya yang mana,” tutur Ibu Silitonga kepada kru Kejoranews.com.

Berlarut larut dan tidak jelasnya masalah kavling membuat ibu Silitonga menjadi bosan mengurus masalah kavling yang di belinya dari Yusak Mauboi tersebut. Kavling yang menurut Ibu Silitonga di tawarkan Yusak berlokasi di Tanjung Puntung tersebut tak kunjung terlihat bentuk kavlingnya.

“ Bukan kavlingnya saja yang tak kelihatan, bentuk orangnya saja sekarang sudah tak kelihatan juga dan tidak ketahuan di mana rimbanya, “ lanjut Ibu Silitonga dengan nada kesal.

Dari informasi yang di himpun tim Kejoranews.com, Yusak sebenarnya melanjutkan penjualan kavling dari seorang berinisial P dan sudah almarhum. Kavling ini di jual bernaung di bawah nama Yayasan Lancang Kuning yang kabarnya berada di daerah Kampung Tua Tanjung Puntung.  Pemilik lahan sendiri di ketahui bernama Rahman dan tinggal di Bengkong Sadai. Sepeninggal P, Yusak mengadakan ikatan perjanjian dengan Rahman  untuk mengelola lahan kebun milik Rahman yang kuat dugaan berstatus Hutan Lindung.

Dalam perjanjian tersebut, Yusak bersepakat dengan Rahman untuk berbagi dengan porsi 60 : 40. Yusak mendapat bagian 60% dari penjualan kavling selaku pengelola, Rahman mendapat 40% selaku pemilik lahan. Namun Keterangan Ricky Napitupulu SH, pengacara dari LBH Forum Madani Masyarakat Batam ( FMMB )  yang kabarnya juga berhasil menjumpai Rahman beberapa waktu lalu justru memberi pernyataan berbeda.

“ Setelah saya jumpa Rahman, menurut pengakuannya Perjanjian dengan Yusak sudah tidak berlaku lagi dan sudah di batalkan oleh dirinya.  Jadi penjualan KSB Yusak ini berlawanan dengan perjanjian kerjasama antara dirinya dengan Rahman, “ ujar Ricky memberikan keterangan.

Menurut Ricky , tidak kurang dari 120 KK menjadi korban dari aksi penjualan Kavling Siap Bangun tersebut.

“ Para pembeli membayar berkisar di antara 13 juta ke atas, dan rata rata semuanya sampai sekarang tidak tahu di mana lokasi kavling yang mereka beli tersebut. Jadi apa yang di lakukan Yusak ini sudah memenuhi unsur penipuan dan bisa di pidanakan, “ urai Ricky menambah keterangannya.

Yusak sendiri, menurut kabar berada di Bogor bersama istri mudanya. Berkali di hubungi dan di SMS oleh Kru Kejoranews.com Yusak tak kunjung mau mengangkat panggilan ataupun membalas SMS. Kabar terakhir saat berita ini di turunkan Yusak berada di Batam tetapi tidak kembali ke rumahnya yang berada di daerah Bengkong Palapa.  Yusak tampaknya sengaja menyembunyikan dirinya.

Baskoro dari Dir Pemukiman BP Kawasan Batam ( Otorita Batam ) ketika di konfirmasi terkait masalah izin KSB Yusak ini menjawab, bahwa setahu dirinya belum ada izin di keluarkan untuk KSB tersebut.  Untuk bisa mengelola Kavling di Batam setiap orang ataupun badan usaha harus mendapatkan Izin Kavling dari BP Kawasan terlebih dahulu.

( Arifin ) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama