Edarkan Narkotika Sabu 12,5 Gram, Ismail Terima Ganjaran 8 Tahun Penjara


Edarkan Narkotika Sabu 12,5 Gram, Ismail Terima Ganjaran 8 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Ismail Bin Amin terdakwa narkotika sabu seberat 12,5 gram divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar, susider 1 tahun penjara. Selasa (7/2/17).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua majelis Zulkifli didampingi Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor, terdakwa Ismail terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 tahun penjara," ujar Zulkifli membacakan amar putusan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya, begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH.

Menurut dakwaan JPU, Pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2016 sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa pergi ke Ruli Kampung Aceh, simpang Dam, Muka Kuning Batam dan bertemu dengan WAN (DPO), kemudian Terdakwa meminta shabu kepadanya, lalu WAN menyerahkan 1 (satu) paket shabu ukuran sekitar 12,5 (dua belas koma lima) gram kepada Terdakwa dan mempercayakan kepada Terdakwa untuk menjualnya dengan kesepakatan harga yang harus Terdakwa setorkan yaitu sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Setelah menerima 1 (satu) paket shabu dari WAN, lalu shabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke Kost Terdakwa di Mini Market Q Mart, Nagoya Newton, Batam, kemudian Terdakwa membuat shabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket/bungkus dengan berbagai ukuran / berat. Selanjutanya shabu tersebut Terdakwa simpan ke dalam lipatan kaki celana terdakwa sebelah kiri dan terdakwa keluar dari kostnya, dan kemudian terdakwa ditangkap oleh polisi.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama