Curi Uang di Bengkel Rp 1,3 Juta, Rasyid Saputra Marwan Dihukum Pidana Penjara 1,7 Tahun


Curi Uang di Bengkel Rp 1,3 Juta, Rasyid Saputra Marwan Dihukum Pidana Penjara 1,7 Tahun

BATAM I KEJORANEWS.COM : Mencuri uang sebesar Rp 1.300.000 di bengkel Ruko sebelah kosan, Rasyid Saputra Marwan divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 7 bulan. Rabu (22/2/17).

Hakim Majelis yang diketuai Mangapul Manalu, SH.,MH., didampingi Redite Ikaseptina SH.,MH., dan M. Chandra SH.,MH., JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban Amen Als Alex, sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

" Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara  selama 1 tahun dan 7 bulan, masa penahanan dipotong seluruhnya dari putusan yang dijatuhkan," ujar Mangapul Manalu, SH.,MH., membacakan putusan.

Atas putusan itu terdakwa menyatakan menerimanya.

" Saya terima yang mulia," ujar terdakwa

Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah, SH.

Sesuai dakwaan JPU, pada hari Kamis tanggal 10 November 2016 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa bertemu dengan Aldy di daerah Bengkong, kemudian keduanya merencanakan untuk mengambil barang barang yang ada di Bengkel Barelang Motor Bengkong. Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 November 2016 sekira pukul 03.30 Wib, terdakwa dan Aldy  bertemu dilantai 3 Ruko tempat terdakwa kos.

Kemudian keduanya berdiri didekat jendela lantai 3 Bengkel Barelang Motor yang persis bersebelahan dengan Ruko tempat kosan terdakwa lalu terdakwa dan Aldy memanjat jendela tersebut dan setelah berada didalam lantai 3 bengkel langsung Aldy  turun kelantai 2 sedangkan terdakwa turun kelantai dasar mencari laci kasir kemudian terdakwa memanggil Aldy  untuk membantunya membuka laci kasir dan setelah laci kasir berhasil dibuka oleh Aldy  , keduanyapun mengambil uang yang ada didalam laci kasir sebanyak Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dan Aldy  kembali keluar bengkel dari jendela lantai 3 tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa dan temannnya, saksi Amen Als Alex mengalami kerugian sekitar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.,-(dua ratus lima puluh rupiah).

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama