Bank BCA masih Lakukan Praktek " Gelap", Tidak Peduli dengan Aturan yang Berlaku


Bank BCA masih Lakukan Praktek " Gelap", Tidak Peduli dengan Aturan yang Berlaku

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tidak semua bank ternama di Indonesia yang terus menjaga citranya sebagai bank yang go publik dan dipercaya sebagai bank kepercayaan masyarakat. Hal itu terbukti dengan tindakan yang dilakukan oleh bank BCA terhadap perkara The BCC Hotel and Residence, yang mana dalam perkara ini bank BCA ternyata melakukan praktek "gelap" dengan terus menampung hasil penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Sdr. Tjipta Fudjiarta yang sama sekali bukan sebagai pemilik / pemegang saham dari The BCC Hotel and Residence, dan juga yang sudah tidak lagi memiliki legalitas dalam menggunakan rekening tersebut.Dimana Bank BCA yang sangat patuh terhadap peraturan dan juga pengawasan OJK   bisa melakukan melenceng dari peraturan yang berlaku di Indonesia, dengan kata lain tanpa dasar memberikan peluang transaksi tersebut.

Padahal dari investigasi di lapangan yang didapat media ini, Tjipta Fudjiarta sudah jelas tidak memiliki sedikitpun surat-surat legalitas untuk terus mengoperasikan The BCC Hotel and Residence yang merupakan hotel bintang 4 di Kota Batam itu.

Tindakan bank BCA secara "gelap" tersebut selain telah melanggar aturan dari Otoritas jasa keuangan (OJK) dan Bank Indonesia serta sejumlah aturan di Republik Indonesia yang jelas-jelas dapat dipidana, juga secara tidak langsung telah merugikan nama baiknya yang telah dipercaya masyarakat di republik ini.

Tindakan bank BCA ini disinyalir ingin terus meningkatkan prestasinya dimana pengawasan Bank BCA  sangatlah lemah dan tidak berpotensi, sehingga mereka menggunakan jalan pintas dan tidak peduli dengan adanya pengawasan dari lembaga yang berwenang.

Sepertinya keberadaan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tidak ada artinya bagi bank ternama ini, karena dengan kebijakan yang terus memberikan akses kepada Tjipta Fudjiarta, mereka seakan tidak peduli dan tidak menganggap surat keabsahan yang dikeluarkan oleh Menkumham tersebut.

Untuk diketahui masyarakat secara umum dan khusus masyarakat Batam, bahwa permasalahan The BCC Hotel and Residence telah selesai dengan adanya surat dari Menkumham Nomor AHU2.AH.01.01-827, yang menyatakan bahwa Conti Chandra-lah pemilik sah PT. Bangun Megah Semesta (PT. BMS pengelola The BCC Hotel and Residence), surat itu juga diperkuat dengan keputusan  Pengadilan Jakarta Utara N. 560/Pdt/P/2016/ PN.Jkt.Ut.

Terkait pemberitaan praktek " gelap" yang menerpa bank BCA ini, sebelumnya telah pernah tayang di kejoranews.com, namun tidak pernah ditanggapi dan Jongseng selaku Kepala Cabang BCA Batam,  saat dikonfirmasi waktu itu, tidak memberikan komentar, dengan logat kental bahasa yang agak sulit dimengerti, ia meminta media ini mengkonfirmasi langsung ke legal mereka di Jakarta, namun sayang pihak BCA pusat saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak menjawabnya.

Sehingga pemimpin BCA lebih menanggapi dan bertindak tegas terhadap oknum Bank BCA yang memberikan peluang kepada konsumen yang tidak mempunyai legalitas yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di RI.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama