Atreven Natonis Penikam Syahrial RT Tiban Kampung Divonis 13 Tahun Penjara


Atreven Natonis Penikam Syahrial RT Tiban Kampung Divonis 13 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Atreven Natonis alias Epen divonis 13 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa korban Syahrial RT Tiban Kampung, sementara 5 orang lainnya yakni, Oskar Kota, Ardiansyah alias Kakat, Sadam Nasir Saiful Budi alias Sadam, Samirudin, Anwar Arifin alias Tua, divonis 6 tahun penjara. Rabu (1/2/17).

Putusan yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu, dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli, didampingi Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor.

Atas putusan itu, 5 orang terdakwa menyatakan menerimanya, sementara 1orang terdakwa, yakni Rahmat menyatakan menyatakan pikir-pikir.

" Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Rahmat kepada Majelis Hakim.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama