Sial Nasib Ahmad Rafiq, JPU Tuntut 5 Tahun Penjara tapi Hakim Vonis 6 Tahun Penjara


Sial Nasib Ahmad Rafiq, JPU Tuntut 5 Tahun Penjara tapi Hakim Vonis 6 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Ahmad Rafiq terdakwa kasus narkotika sabu seberat 2,8 gram, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Selasa (10/1/17).

Hakim Majelis yang diketuai Dr. Agus Rusianto S.H.,M.H., didampingi Redite Ikaseptina S.H.,M.H., dan Yona Lamerosa Ketaren S.H.,M.H., dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari Jaksa penuntut Umum (JPU).

Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

" Menghukum terdakwa dengan   hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," ujar Agus Rusianto.

Atas putusan yang lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan JPU Samsul Sitinjak S.H., itu, terdakwa Ahmad Rafiq setelah berkonsultasi dengan Eliswita S.H., penasehat hukumnya, menyatakan menerima.

" Saya terima yang mulia," ujar terdakwa.

JPU Samsul Sitinjak S.H., juga menyatakan menerimanya.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama