Majelis Hakim yang diketuai Tiwik S.H., M.H., didampingi Endi Nurindra Putra S.H., M.H., dan Egi Novita S.H., dalam putusan yang dibacakan secara singkat mengatakan, terdakwa Bayu Suza dan Eko Budi Saputra, terbukti bersalah asal 81 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum.
" Setelah kami bermusyawarah, kami memutuskan saudara dihukum pidana penjara selama 5 tahun, dan membayar denda Rp 60 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Itu lebih ringan setahun dari tuntutan JPU yang menuntut anda 6 tahun, namun denda dan subsidernya sama," ujar Tiwik kepada Bayu.
Sedangkan kepada Eko Budi Saputra Hakim Majelis menghukumnya dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan kurungan, juga lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Yan Elhas Zeboea S.H.
Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU itu, kedua terdakwa yang divonis terpisah menyatakan menerimanya. JPU Samsul Sitinjak S.H., jaksa pengganti juga menyatakan menerima.
Dalam kasus ini, Senin Tanggal 01 Agustus 2016 sekira pukul
11.00 Wib, Melati (samaran) 14 tahun, bertemu dengan Terdakwa dan Bayu Suza dan Eko Budi Saputra di bawah pohon dekat rumah Melati di Kavling Nongsa Kecamatan Nongsa.
Pada saat pertemuan tersebut kedua terdakwa mengajak korban ke pantai dengan berkata jalan yuk yang kemudian korban melati setuju untuk pergi ke pantai, dengn tujuan bersetubuh.
Saat di pantai itu, awalnya Bayu Suza yang mengajak Melati bersetubuh, namun tidak membuat diri terdakwa sampai klimaks. Selanjutnya Eko Budi Saputra menggantikan Bayu menyetubuhi melati dan berhasil membuatnya dirinya klimaks.
Rdk
Posting Komentar