Peras Korban dengan Pisau di Jodoh Boulevard, Kedua Terdakwa Ini Divonis 2 Tahun Penjara


Peras Korban dengan Pisau di Jodoh Boulevard, Kedua Terdakwa Ini Divonis 2 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Hadi Pranoto Bin Semi dan Riski Silitonga Bin Haryono, terdakwa kasus pemerasan terhadap Sopian (korban) di Jodoh Boulevard, divonis majelis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara. Selasa (10/1/17).

Hakim Majelis yang diketuai Dr. Agus Rusianto S.H.,M.H., didampingi Redite Ikaseptina S.H.,M.H., dan Yona Lamerosa Ketaren S.H.,M.H., dalam amar putusannya mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah; perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan terdakwa menyesal, tidak mengulangi perbuatannya, dan berlaku sopan selama persidangan.

" Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 368 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai pemerasan, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa penuntut Umum (JPU). Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Agus Rusianto.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang divonis confirm dengan tuntutan JPU samsul Sitinjak S.H., menyatakan menerimanya.

" Saya terima yang mulia," ucap kedua terdakwa.

JPU Samsul Sitinjak S.H., juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Diketahui, kedua terdakwa dalam aksinya melakukan pemerasan terhadap saksi korban Sopian dengan menggunakan pisau di kawasan Jodoh Boulevard lubuk Baja. Atas perbuatannya korban Sopian mengalami kerugian Rp 750 ribu.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama