Osias Terdakwa Pencabul Anak Umur 14 Tahun, Divonis Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 100 Juta


Osias Terdakwa Pencabul Anak Umur 14 Tahun, Divonis Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

BATAM I KEJORANEWS.COM : Osias Lalang Puling terdakwa pencabul bunga (14 tahun) divonis pidana penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (3/1/17).

Hakim Ketua Majelis Syahrial A. Harahap S.H., yang didampingi  Taufik Abdul Halim Nenggolan S.H., dan Jasael S.H., dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan primair dan subsider penuntut umum.

" Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 100 juta, bila takl dibayar digantio dengan hukuman penjara selama 6 bulan," ujar Syahrial A. Harahap membacakan putusan.

Atas putusan itu, terdakwa  Osias Lalang Puling menyatakan menerimanya. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H., yang menggantikan JPU Nani Herawati S.H.

Dalam kasus ini, terdakwa menggagahi bunga yang masih berumur 14 tahun, di kamarnya di Ruli Belakang PT. Jatim Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Dalam aksinya terdakwa merayu akan bertanggung jawab kepada korban bunga.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama