Morena Group tetap Santai Berbisnis PSK, Meskipun Pemilik dan Pekerja Massage Asmara 22 Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun


Morena Group tetap Santai Berbisnis PSK, Meskipun Pemilik dan Pekerja Massage Asmara 22 Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tujuh orang terdakwa  pemilik dan pekerja Massage Asmara 22 Nagoya Batam terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, karena didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang TPPO). Mereka adalah Bactiar Effendi Warga Negara Malaysia (pemilik), Mohd Yahya dan Rofinus Arifin bawahan pemilik, Rony ( Komisaris CV .22 Asmara ), Ahmad Sulehat serta Dany Mustofa ( Kasir ) dan Soni Lobudi pekerja biasa.

Jaksa Samsul Sitinjak, S.H., usai persidangan mendengarkan keterangan saksi  mengatakan, para terdakwa tidak hanya didakwa melakukan pelanggaran pasal 296 dan 506 KUHP tentang mucikari/ germo atau orang yang mencari keuntungan dari perbuatan cabul. Namun para terdakwa juga didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

" Jika terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mereka bisa dipenjara maksimal 15 tahun.," ujar Samsul Sitinjak.

Sebelumnya, saksi Rahmayati pekerja massage plus di Asmara 22 mengatakan, ia bekerja disana sebagai wanita panggilan bersama 6 orang teman-temannya. Ia bekerja disana dengan sistem bagi hasil yakni 50/50.

" Jika kami dibawa keluar long time kami dibayar Rp 1.200.000 (Rp1,2 juta), dari situ kami mendapat setengahnya, yakni Rp 600 ribu. Jika Short Time Rp 500.000, kami mendapat Rp 250 ribu.  Pihak perusahaan memberikan hasil bookingan itu secara bulanan. Disana kami hanya diberi makan gratis dan tempat tinggal mess diatas Ruko, gaji ya jika kami dapat oerderan selama sebulan itu," ujar Rahmayati kepada Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, Redite Ikaseptina dan Yona Lamerosa Ketaren.

Modus usaha tempat panti pijat yang ternyata adalah tempat  transaksi esek-esek atau tempat penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK) seperti Asmara 22 ini, sebenarnya cukup menjamur di Kota Batam. Namun sebagian besarnya belum tersentuh hukum, salah satu contohnya adalah Morena group, mulai dari Morena 29, 30 dan 31, tempat-tempat ini meskipun dengan jelas melakukan praktek seperti Asmara 22, hingga saat ini pengelolanya masih santai menjalankan usahanya, meskipun telah beberapa kali ditutup dan disegel oleh BPMPTSP.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama