Menggelapkan Uang Travel A-Raya Sebesar Rp 105 Juta Lebih, Feri Siswoko Divonis Penjara 1,6 Tahun


Menggelapkan Uang Travel A-Raya Sebesar Rp 105 Juta Lebih, Feri Siswoko Divonis Penjara 1,6 Tahun

BATAM I KEJORANEWS.COM : Feri Siswoko terdakwa penggelapan yang merugikan Travel A-RAYA  sebesar Rp. 105.546.275,- (seratus lima juta lima ratus empat puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), divonis pidana penjara selama 1, 6 tahun. Senin (9/1/17).

Hakim Ketua Majelis Syahrial A. Harahap S.H., yang didampingi Taufik Abdul Halim Nenggolan S.H., dan Jasael S.H., M.H menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

" Terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut, Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Syahrial A. Harahap membacakan putusan.

Atas putusan itu, terdakwa setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya Syamsir S.H.,M.H., menyatakan pikir-pikir.

" Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Feri.

Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H.,

" Saya juga pikir-pikir yang mulia," ujar Yogi.

Dalam kasus ini, sesuai dakwaan JPU, terdakwa bekerja di Travel A-RAYA sebagai Head Operation sejak tahun 2013 yang memiliki tugas mengawasi kinerja karyawan, mengontrol keuangan (mentransfer uang penjualan tiket ke rekening Travel A-RAYA) dan mengontrol operational serta terdakwa dalam pekerjaannya tersebut mendapat gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Bahwa pada tanggal 20 Januari 2016 terdakwa mulai melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan uang pembelian tiket ke rekening perusahaan. Uang tersebut didapatnya dari 59 orang korbannya yang membeli tiket pesawat di Travel A-RAYA

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama