Menadah dan Menjual Mesin Boat Pancung, Choironi dan Suhairi Dihukum Penjara 1 Tahun dan 3 Bulan


Menadah dan Menjual Mesin Boat Pancung, Choironi dan Suhairi Dihukum Penjara 1 Tahun dan 3 Bulan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Melakukan penadahan 1 unit mesin boat pancung merk Yamaha 15 PK hasil curian, Choironi dan Suhairi divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Selasa (31/1/17).

" Terdakwa 1 Choironi dan terdakwa 2 Suhairi terbukti bersalah melakukan pelanggaran pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP yakni penadahan. Menghukum terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," ujar Zulkifli, S.H.,M.H., didampingi Hakim Anggota Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H.,  dan Hera Polosia Destiny S.H.

Atas putusan itu kedua terdakwa mengatakan menerimanya. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel panggaribuan, S.H., yang menggantikan JPU Frihesti Putri Gina, S.H. meskipun hukuman kedua terdakwa lebih ringan 3 bulan dari tuntutannya.

Dalam dakwaan JPU, Berawal pada hari jumat tanggal 15 April 2016 sekira pukul 23.00 wib terdakwa Choironi dititipkan oleh saksi Alfian untuk menjual 1 (satu) unit mesin boat pancung merk Yamaha 15 PK hasil curian milik saksi Mahadi seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), kemudian terdakwa Suhairi yang telah dihubungi sebelumnya oleh saksi Alfian untuk mencarikan pembeli 1 (satu) unit mesin boat pancung tersebut bertemu dengan terdakwa Choironi pada tanggal 16 April 2016 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Suhairi membawa saksi Liat Heng  yang akan membeli 1 (satu) unit mesin boat pancung bertemu dengan terdakwa Choironi di parkiran depan SMA 3 Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Kemudian terdakwa Choironi membawa terdakwa Suhairi  dan saksi Liat Heng kerumahnya untuk melihat 1 (satu) unit mesin boat pancung yang akan dibeli oleh saksi Liat Heng, setelah sampai terdakwa Choironi menawarkan 1 (satu) unit mesin boat pancung merk Yamaha 15 PK seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) namun ditawar oleh saksi Liat Heng dan tercapai kesepakat harga sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 15.00 wib para terdakwa dan saksi Liat Heng langsung membawa 1 (satu) unit mesin boat pancung tersebut ke pantai nongsa dan pada saat itu saksi Liat Henglangsung menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Choironi dan membuatkan kwitansi pembeliannya.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa maka saksi Mhadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.500.000,-(dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama