Kantongi Narkotika Sabu 1 Gram sebagai Jaminan Utang, Deddy Maihendra Dihukum Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar


Kantongi Narkotika Sabu 1 Gram sebagai Jaminan Utang, Deddy Maihendra Dihukum Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

BATAM I KEJORANEWS.COM : Deddy Maihendra bin Usman terdakwa kasus narkotika sabu seberat 1 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Selasa (3/1/17).

Hakim Ketua Majelis Syahrial A. Harahap S.H., yang didampingi  Taufik Abdul Halim Nenggolan S.H., dan Jasael S.H., dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum.

" Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Syahrial A. Harahap membacakan putusan.

Atas putusan yang sama dengan tuntutan Samsul Sitinjak Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, terdakwa menyatakan menerimanya. Hal yang sama disampaikan JPU Samsul Sitinjak.

" Saya juga menerimanya yang mulia," ujar Samsul.

Dalam kasus ini, sesuai dakwaan JPU, Deddy Maihendra pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekira pukul 00.30 Wib ditangkap oleh 2 orang anggota polisi Polresta Barelang karena memiliki 4 (empat) paket/bungkus serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu di selipan celana pinggangnya. Menurut pengakuan terdakwa sabu itu didapat dari Eko (DPO), sebagai jaminan utang Rp 350 ribu kepadanya.

Dalam dakwaannya JPU mendakwa dengan dakwaan subsideritas, yakni primer melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan subsider melanggar pasal pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama