Jika Yon Fredy Tetap Dituntut Pidana, JPU Disinyalir Sengaja Menghilangkan Uang Negara Rp 132 Miliar


Jika Yon Fredy Tetap Dituntut Pidana, JPU Disinyalir Sengaja Menghilangkan Uang Negara Rp 132 Miliar

TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Penasehat hukum terdakwa Yon Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (17/1) memberikan bukti-bukti surat sebagai penunjang keterangan terdakwa terkait penambangan bauksit di lokasi Bukit II Kampung Batu Duyung. Bukti-bukti itu adalah Sertifikat PT. Lobindo Nusa Persada, IUP (izin Usaha Pertambangan), Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Putusan Mahkamah Agung.

Jacobus Silaban S.H., mengatakan, sesuai keterangan saksi ahli putusan perdata bisa diajukan sebagai bukti dalam perkara pidana, agar mejelis hakim melihat perkara itu dengan komprehensif, sehingga majelis hakim dapat membuat putusan pidana yang tidak bertolak belakang dengan putusan perdata dengan objek yang sama. Karena sesuai putusan perdata dari Mahkamah Agung (MA), pihak tergugat Yon Fredy dimenangkan, sedangkan pihak penggugat yakni Acok, pemilik PT. Gandasari dan PT. Wahana disuruh membayar kewajibannya senilai Rp 132 miliar kepada negara.

" Apa dibalik perkara pidana yang seakan dipaksakan ini? saya melihat bahwa pihak pelapor yakni Acok, ada upaya untuk menghindari membayar Rp 132 miliar itu sesuai putusan MA, karena menurut saya, uang yang dibayar kepada negara akan hangus jika terdakwa diputus bertolak belakang dengan putusan MA," jelas Jacobus.

Sedangkan terkait apa yang telah dilakukan oleh  PN Tanjungpinang terhadap putusan MA. Jacobus Silaban S.H., mengaku PN Tanjungpinang sudah menjalankan perintah putusan MA tersebut, yakni dengan melakukan amaning atau teguran 2 kali, kepada pihak Acok untuk membayar uang Rp 132 miliar itu, karena didalam nilai uang itu, didalamnya ada dana masyarakat yakni CSR sebesar Rp 24.733.084.400,00 (Rp 24 miliar lebih).

Hal senada disampaikan, Alfonso Napitupulu S.H., yang juga penasehat hukum terdakwa Yon Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada. Alfonso mengatakan dalam kasus ini seharusnya pihak jaksa menuntut terdakwa dengan putusan bebas, karena jika sampai terdakwa dituntut dengan pidana maka ada dugaan jaksa sengaja menghilangkan uang yang menjadi hak negara sebesar Rp 132 miliar yang seharusnya ditagih kepada Acok pemilik PT. Gandasari Resources.

" Sebagai pengacara negara seharusnya kejaksaan menuntut bebas terdakwa Yon Fredy alias Anton, bukan malah menuntutnya dengan pidana, karena terdakwa telah berjasa kepada negara dengan menyampaikan masalah penggelapan pajak  yang dilakukan oleh saudara Acok itu. Jika jaksa tetap memaksakan agar terdakwa dipidana itu sangat kita pertanyakan, ada apa ini? uang Rp 132 miliar kok tidak ditagih, malah akan dihilangkan?" ujar Alfonso.

Alfonso juga mengatakan, bahwa ia akan menyurati Kejagung, Kementrian Keuangan dan ke Mahkamah Agung bahkan ke KPK, terkait dana Rp 132 miliar yang diduga akan dihilangkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan kemungkinan akan adanya tuntutan pidana kepada terdakwa yon Fredy.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama