BATAM I KEJORANEWS.COM : Edi Wiyanto S.H., Penasehat Hukum terdakwa Heriyanto Anggota Polisi Polda Kepri, yang terkena kasus narkotika sabu seberat 3,12 gram, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam meringankan hukuman terdakwa.
Edi Wiyanto Kamis (12/1/17), dalam pledoi pada sidang majelis hakim yang dipimpin Mangapul Manalu S.H., M.H., didampingi Redite Ikaseptina S.H., M.H., dan M. Chandra S.H., menyatakan terdakwa tidak bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Sementara itu, JPU Samuel Panggaribuan S.H., yang menggantikan JPU Arie Prasetyo S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara, meminta majelis hakim menolak pledoi dari PH terdakwa dan menghukum terdakwa sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan pada sidang Kamis pekan lalu.
Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu S.H., M.H., akan kembali mengagendakan putusan bagi terdakwa pada sidang Kamis depan (19/1) mendatang.
Dalam pemeriksaan terdakwa pada sidang beberapa waktu lalu, terdakwa Heriyanto menyatakan, narkotika sabu yang diamankan Anggota Polda Kepri di rumahnya adalah hasil dari penyamaran dirinya sebgai intel untuk menangkap bandar narkoba, sesuai perintah dari komandannya di Polda Kepri.
Rdk
Posting Komentar