Hat- Hati ! Dengan Modus Mendapat Proyek Pemerintah Ratusan Miliar, Terdakwa Saputra bersama Rolando Pangihutan Pandapotan Hutauruk Tipu Korbannya Rp 1 Miliar Lebih


Hat- Hati ! Dengan Modus Mendapat Proyek Pemerintah Ratusan Miliar, Terdakwa Saputra bersama Rolando Pangihutan Pandapotan Hutauruk Tipu Korbannya Rp 1 Miliar Lebih

BATAM I KEJORANEWS.COM : Saputra terdakwa kasus penipuan proyek fiktif divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (26/1/17).

Dalam kasus penipuan sebesar Rp.1.037.528.987 (1 milyar lebih) ini, Hakim Majelis Mangapul Manalu, S.H., M.H., yang didampingi Redite Ikaseptina S.H., M.H., dan M. Chandra S.H., M.H. menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dalam melanggar pasal 378  KUHP Jo pasal 55 Â ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum.

" Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara, Masa  penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Mangapul Manalu hakim ketua majelis.

Atas putusan yang dijatuhkan ini, terdakwa menyatakan menerimannya, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring, S.H., yang menggantikan JPU Rumondang Manurung, S.H.

Sesuai dakwaan penuntut umum, Saputra membujuk saksi Zulkarnain Nasution Komisaris dan saksi Adi Supratman Direktur PT. DIVA PRATAMA SAKTI untuk membeli saham PT. ISTANA SOLUSI yang kekurangan dana Rp 5 miliar dalam membuat kapal. Dikatakannya PT. ISTANA SOLUSI merupakan perusahaan rekanan dari PT. HIBI BATAM pelaksana proyek pembuatan kapal nelayan dari Kementrian Perikanan dan Kelautan dengan keuntungan proyek sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah) dari nilai proyek sebesar Rp.873.000.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh tiga milyar rupiah).

Namun setelah dibeli sahamnya, dan dikirim uang Rp 5 miliar oleh Zulkarnain Nasution Komisaris dan saksi Adi Supratman Direktur PT. DIVA PRATAMA SAKTI (korban) kepada terdakwa, diketahui bahwa proyek tersebut fiktif. Sementara uang yang dikirimkan kepada terdakwa sebesar Rp.1.037.528.987 (1 milyar lebih) telah dipergunakan untuk pribadi terdakwa, dan sisanya Rp sekitar 4 miliar didepositokan ke rekening bank lain, dan bunganya ditujukan ke rekening terdakwa. Dalam kasus ini terdakwa bersama-sama melakukan penipuan dengan Rolando Pangihutan Pandapotan Hutauruk (DPO).

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama