Direktur dan Komisaris PT. Mardhatillah Indo Persada Menjadi Terdakwa dalam Kasus Penggelapan Rp 13 Miliar Lebih


Direktur dan Komisaris PT. Mardhatillah Indo Persada Menjadi Terdakwa dalam Kasus Penggelapan Rp 13 Miliar Lebih

BATAM I KEJORANEWS.COM : Hadi Suyitno selaku Direktur dan Tujo Prabowo selaku Komisaris PT. Mardhatillah Indo Persada didakwa melakukan pelanggaran pasal 372 KUHP atau penggelapan dalam kerjasama dengan PT. Sere Trinitas Pratama. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung S.H., dalam persidangan di pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (23/1/17).

Dalam dakwaan yang dibacakan di depan Majelis Hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga S.H.,M.H., didampingi Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H., serta dihadapan kedua terdakwa dan penasehat hukumnya, JPU Rumondang mengatakan, dalam pemasaran 559 unit rumah Darussalam Residence PT. Sere Trinitas Pratama sebagai pihak I bekerjasama dengan pihak II yakni PT. Mardhatillah Indo Persada milik kedua terdakwa. Setiap hasil penjualan unit rumah pihak kedua harus menyetorkannya setiap tanggal 25 setiap bulannya, dari setiap penjualan itu pihak kedua mendapat keuntungan 2%. Selanjutnya dalam perjalanan PT. Mardhatillah Indo Persada bekerjasama dengan yayasan Darussalam Assunah Batam yang diketuai oleh Abdul Haq.

" Sampai dengan tahun 2015 pembayaran uang muka dari konsumen untuk 559 unit rumah dan cash bertahap yang diterima oleh yayasan Darussalam Assunah Batam Rp 13. 364.697.432 (13 miliar lebih) kana tetapi hasil penjualan itu yang disetor ke PT. Sere Trinitas Pratama hanya Rp 3.25.000.000 (3,25 miliar lebih), sisanya ternyata dipergunakan oleh kedua terdakwa dan juga Abdul Haq. Sebagian uang itu dipergunakan oleh kedua terdakwa untuk pembelian rumah di perumahan Telaga Sakinah Jln. Alkautsar 1 No. 9 Tanjung Piayu sebesar Rp160 juta, selanjutnya terdakwa II merenovasi rumah yang dibeli tersebut untuk dijadikan 3 Ruko, renovasi rumah itu menggunakan uang Rp 1.700.000.000 (Rp 1,7 miliar) dari penjualan rumah Darussalam Residence yang diambil dari Abdul Haq. Rencananya rumah itu akan menjadi aset dari PT. Mardhatillah Indo Persada dan yayasan Darussalam Assunah Batam," ujar Jaksa Rumondang.

Usai pembacaan dakwaan terdakwa 1 Hadi Suyitno dan terdakwa II Tujo Prabowo  menyatakan mengerti akan dakwaan dari JPU, saat ditanya oleh Hakim Ketua Majelis Edward Harris Sinaga apakah mengerti dengan dakwaan dari JPU.

Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa dalam sidang ini mengatakan tidak akan melakukan eksepsi (pembelaan), dan menyetujui jika pihak JPU akan langsung pada pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang akhirnya akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama