Bawa Narkotika Sabu 222 Gram Melalui Dubur, Musliadi Divonis 12 Tahun Penjara


Bawa Narkotika Sabu 222 Gram Melalui Dubur, Musliadi Divonis 12 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Musliadi Bin Abdul Wahab terdakwa dalam kasus kurir narkotika sabu seberat 222 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Senin (9/1/17).

Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu S.H.,M.H., dan didampingi Hakim Anggota Redite Ikaseptina S.H.,M.H., dan Yona Lamerosa Ketaren S.H., dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal112 ayat(2) UU No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring S.H.,M.H.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan denda Rp 1 miliar dan bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan, " ujar Mangapul Manalu S.H.,M.H.

Atas putusan yang lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 10 tahun denda Rp 1 miliar dan subsider 1 tahun penjara itu, setelah berkonsultasi dengan Eliswita S.H., penasehat hukumnya dari lembaga bantuan hukum PN Batam, terdakwa mengaku menerimanya.

" Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Musliadi

Sementara JPU Ritawati Sembiring S.H., yang menggantikan JPU Rosmalina Sembiring S.H.,M.H. juga menyatakan menerima.

Dalam kasus ini, terdakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 222 gram itu dari Joni (DPO) Warga Negara Malaysia pada 4 Agustus 2016. Terdakwa yang membawa sabu itu melalui duburnya, ketahuan saat melalui pintu xray pelabuhan Batam Center.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama