APBD Batam Disahkan, Dewan Pertanyakan Raibnya Anggaran Rp 1,5 Miliar di Dinas Sosial dan Pemakaman


APBD Batam Disahkan, Dewan Pertanyakan Raibnya Anggaran Rp 1,5 Miliar di Dinas Sosial dan Pemakaman

BATAM I KEJORANEWS.COM : Sembilan Fraksi DPRD Batam akhirnya  menyetujui Ranperda APBD Kota Batam 2017 disahkan menjadi Perda APBD Kota Batam 2017. Penandatanganan Perda APBD Kota Batam 2017 dengan angka 2.551.810.106.228,24 (2,5 triliun lebih) itu, dilakukan oleh Walikota Batam Muhammad Rudi, bersama 4 orang pimpinan DPRD yakni, Nuryanto Ketua DPRD Batam, Zainal Abidin Wakil Ketua (Waka) I, Iman Sutiawan Waka II, dan Tengku Hamzah Husein Waka III. Jumat (20/1/17).

Dari nilai total APBD tersebut 30 persennya atau senilai Rp 765 miliar lebih, merupakan belanja modal atau belanja untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap atau aset lainnya dalam satu periode.

Sebelum pernyataan setuju dari seluruh fraksi dan Anggota DPRD yang hadir pada sidang paripurna, Udin P Sihaloho S.H., dari fraksi PDIP meminta agar pimpinan dewan melaporkan tentang raibnya anggaran di dinas sosial dan pemakaman sebesar Rp 1,5 miliar pada tahun anggaran 2015, yang mana hal itu telah dilakukan audit investigasi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam.

" Kita sebagai dewan yang melakukan penganggaran kita juga sebagai kontroling atas penggunaan anggaran itu, saya meminta agar laporan hasil audit dari Pansus dapat diberikan kepada Badan Anggaran dan saya sebagai Sekretaris Komisi 4, hal ini agar jika ada pertanyaan dari masyarakat kita bisa menjawabnya," ujar Udsin kepada Nuryanto Ketua DPRD Batam.

Menanggapi hal itu, Nuryanto mengatakan, ia akan meminta laporan kepada pihak terkait yakni Pansus,  dan akan memberikannya kepada badan anggaran dan juga kepada udin P. Sihaloho.

RAPBD yang telah disahkan ini, selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kepri untuk dievaluasi.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama