Alamak! Bukannya Uang untuk Biaya Sesar Istri yang sedang Hamil yang Didapat, Malahan Penjara 11 Tahun yang Menanti


Alamak! Bukannya Uang untuk Biaya Sesar Istri yang sedang Hamil yang Didapat, Malahan Penjara 11 Tahun yang Menanti

BATAM I KEJORANEWS.COM : Penasehat Hukum terdakwa Baharrudin  Bin Daeng Mamaseh yang tersangkut kasus narkotika sabu seberat 177 gram, memohon Majelis Hakim Pengadilan Negerei (PN) Batam meringankan hukuman terdakwa yang dituntut 11 tahun penjara dan denda 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (18/1/17).

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu S.H., M.H., didampingi Redite Ikaseptina S.H., M.H., dan Yona Lamerosa Ketaren S.H., Penasehat Hukum Jhonson Ramotan Siallagan S.H., M.H., yang membacakan pledoi atau pembelaan mengatakan, terdakwa dalam kasus narkotika sabu itu, menyimpan sabu karena terdesak uang untuk biaya melahirkan istrinya secara bedah sesar. selain itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan telah menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya.

" Untuk itu kami memohon Majelis Hakim yang mulia untuk mengurangi hukuman kepada terdakwa," ujar Jhonson Ramotan Siallagan S.H., M.H.,kepada Majelis Hakim.

Menanggapi atas pledoi itu, JPU Arie Prasetyo S.H., yang menggantikan JPU Samsul Sitinjak S.H., yang menyatakan replik secara lisan menyampaikan bahwa ia tetap pada tuntutannya. Menanggapi langsung replik tersebut Jhonson Ramotan Siallagan yang juga menyampaikan duplik secara lisan juga tetap dengan pledoinnya.

Mangapul Manalu Ketua Majelis Hakim akan kembali menggelar sidang putusan pada Rabu pekan depan.

Kasus ini berawal pada Selasa tanggal 02 Agustus 2016, ketika Terdakwa bersama dengan istri dan anak Terdakwa berada di dalam kapal Ferry dari pelabuhan Kijang Tembilahan menuju Pelabuhan Punggur Kota Batam.

Di kapal Ferry itu terdakwa bertemu dengan Sdr. ALI (DPO) yang merupakan teman Terdakwa satu kampung, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. ALI (DPO), bahwa Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil, namun Sdr. ALI (DPO) mengatakan bahwa ia tidak bisa memberikan uang, tetapi Sdr. ALI (DPO) mengatakan bahwa ia ingin menitipkan suatu barang kepada Terdakwa, dan menjanjikan komisi bila Terdakwa mau menerima titipan tersebut, mendengar itu Terdakwa menyangupinya lalu memberikan alamat rumah kepada Sdr. ALI (DPO).

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 19.00 Wib Sdr. ALI (DPO) datang kerumah Terdakwa dengan membawa barang titipan yang telah Sdr. ALI (DPO) sampaikan sebelumnya kepada Terdakwa, melihat hal tersebut lalu Terdakwa mengatakan barang apa yang akan dititipkan tersebut, Sdr. ALI (DPO) mengatakan bahwa barang yang akan dititipkan berupa Narkotika Jenis Shabu, kemudian terdakwa menanyakan berapa harga Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Sdr. ALI (DPO) menjawab harganya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), bila Terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis shabu tersebut, ALI (DPO) menjanjikan keuntungan untuk Terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menanyakan perihal penitipan Narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD DEDI Bin DAENG PASELO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), kemudian mereka sepakat menerima titipan Narkotika jenis shabu tersebut lalu Sdr. ALI (DPO) langsung memberikan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam yang berisikan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, selanjutnya terdakwa menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut di lemari bekas yang rusak terbuat dari kayu.

Akhir cerita, pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 Wib saksi Khairul Al Razy, saksi Darsono Sitangang dan saksi Roy Chandra yang merupakan anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri menagkap terdakwa.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama