Warga RW 08 Sungai Harapan Pertanyakan Surat Rekomendasi dari FKUB yang Mengizinkan Berdirinya Gereja Baru GKPI


Warga RW 08 Sungai Harapan Pertanyakan Surat Rekomendasi dari FKUB yang Mengizinkan Berdirinya Gereja Baru GKPI

BATAM I KEJORANEWS.COM : Warga RW 08 Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang menolak pembangunan Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) baru di wilayah mereka. Hal in i disampaikan warga dalam hearing di ruang rapat komisi 1 DPRD Batam. Jumat sore (16/12/16).


Hearing atau Rapat Dengar Pendapat di Komisi 1 DPRD ini, dihadiri oleh seju,mlah perwakilan warga RW 08 Sei Harapan, perwakilan gereja, kementrian agama, camat dan lurah, setempat. Rapat dipimpin langsung oleh Ir. Nyanyang Haris Pratamura Ketua Komiwi 1, didampingi Anggota Komisi 1, Musofa S.E., Nono Hadi Siswanto dan Tumbur Sihaloho.

Amirul ketua RW VIII yang menjadi perwakilan warga dalam rapat mengatakan, mereka menolak adanya GKPI di RW 08 karena sudah ada berdiri gereja yang sama di tempat itu dan tempatnya sangat berdekatan. Selain itu berdirinya gereja baru itu berada di mayoritas umat muslim, dan persyaratan untuk mendirikan gereja itu belum mendapat persetujuan dari lurah Sungai Harapan.

" Untuk diketahui di RW 08 ini membawahi 4 RT yang mayoritasnya adalah umat muslim. RT 01 dari 51 KK, 39 KK muslim, 12 non muslim.  RT 02 dari sebanyak 50 KK, 43 muslim 7 non muslim. RT03, 100 KK, 93 KK muslim 7 KK non muslim, RT 04 sebanyak 73  KK,  37 muslim dan 36 non muslim," tambah Amirul.

Menurut Amirul dalam masalah tersebut pihaknya telah berunding dengan pihak pengurus yang akan mendirikan GKPI dan dihadiri oleh Rustam Efendi Bangun Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB, namun pertemuan itu deadlock dan tidak ada titik temu. Namun ia heran karena kemudian muncul rekomendasi dari FKUB yang menyetujui pembangunan gereja tersebut.

" Ini nanti mungkin bapak Rustam Efendi Bangun bisa menjelaskan mengapa bisa keluar rekomendasi itu, sementara belum ada rekomendasi dari pihak kelurahan," ujar Amriul lagi.

Menanggapi hal itu, Rustam Efendi Bangun Ketua FKUB mengatakan, FKUB mengeluarkan surat rekomendasi pembangunan karena pihak gereja telah memenuhi syarat adminitrasi yakni persetujuan tanda tangan 90 warga dan 60 warga sesuai Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri. Dan juga berdasarkan PL dari BP Batam serta dari rasa toleransi kepada umat beragama lain.

" Itu kita berikan karena sudah lengkap persyaratan dan juga rasa toleransi, bukan hal-hal lain," jelas Rustam Efendi Bangun Ketua FKUB.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama