Terkait Lolosnya Uang Rp 8 Miliar lebih, 3 Pegawai Bank BRI Muaro Bungo Jambi Dicecar Sejumlah Pertanyaan oleh JPU Kejari Batam


Terkait Lolosnya Uang Rp 8 Miliar lebih, 3 Pegawai Bank BRI Muaro Bungo Jambi Dicecar Sejumlah Pertanyaan oleh JPU Kejari Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tiga orang petugas Bank BRI Cabang Muaro Bungo Jambi dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung S.H., saat menjadi saksi dalam kasus terdakwa Zona Febri dan Tommi Andika Janur yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rabu (14/12/16).

Tiga orang saksi pegawai Bank BRI Cabang Muaro Bungo Jambi ini adalah Moh. Yasin, Christina Dwi Astuti dan Hafik.

JPU Rumondang Manurung S.H., kepada para saksi mempertanyakan mengapa uang  Rp. 8.091.000.000 (Rp 8 miliar lebih ) dari Lubtritrade Trading Pte Ltd Singapura dapat ditransfer oleh terdakwa Zona Febri Wakil Direktur CV. Janur Unity pada tanggal 24 Februari 2016, tanpa filter atau kecurigaan dari pihak bank.

Moh. Yasin pegawai Bank BRI Cabang Muaro Bungo mengatakan, ia tidak tahu jika uang tersebut bermasalah dan menurutnya pencairan uang Rp 8 miliar lebih tersebut, ada izin dari James Sirait kepala cabang BRI Cabang Muaro Bungo. Ia juga mengatakan bahwa setelah pencairan tersebut baru ada surat dari  BRI pusat agar uang tersebut ditahan karena ada komplain dari Lubtritrade Trading Pte Ltd Singapura, namun uang tersebut telah duluan tertransfer ke sejumlah rekening.

Hal yang disampaikan oleh saksi Christina Dwi Astuti dan Hafik.

Karena tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaan dari JPU dan juga pertanyaan dari Majelis Hakim, mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pertanyaan lain, Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia Dstiny dan Iman Budi Putra Noor memint JPU untuk menghadirkan James Sirait mantan Kepala cabang BRI Muaro Bungo yang menjabat sebagai Kacab pada waktu kasus tersebut.

Dalam menyidangkan kasus ini, Hakim Ketua Majelis Zulkifli S.H.,M.H sempat terlihat kesal dengan para saksi yang telah mencairkan uang melalui cek transfer senilai Rp 8 miliar lebih itu dalam satu hari. Sementara dirinya untuk mencairkan uang di bank BRI yang hanya Rp 200 juta harus menunggu selama 2 hari baru bisa dicairkan.

" Saya heran dengan bank BRI ini, uang segitu banyak bisa cair dalam sehari, sementara saya yang merupakan nasabah tetap disitu, untuk mencairkan 200 juta dari gaji saya untuk kebutuhan kuliah anak, harus mengikuti prosedur sampai 2 hari, ini ada apa? JPU nanti panggil Kacabnya sebagai saksi, mengapa prosedur BRI begini," ujar Zulkifli di persidangan.

Zakis Syamsil Bahya S.H., Penasehat Hukum terdakwa Zona Febri dan Tommi Andika Janur mengatakan, dalam kasus kliennya tersebut dirinya akan berusaha semaksimal mungkin membelanya, karena menurutnya ada aktor utama kasus itu yang belum ditahan oleh aparat penegak hukum.

Dalam dakwaan JPU : Berawal pada tanggal 19 Februari 2016 sekira jam 8.48 AM waktu Singapura, Ong Chee bong Peter als Christoper Ong yang merupakan Manager Finance Lubtritade Trading Pte Ltd yang berdomisili di Singapura menerima email permintaan pembayaran tagihan dari PT Fantastik Internasional Batam dengan alamat email fantastik_internasional.batam@yahoo.com yang meminta untuk melakukan pembayaran invoice nomor 004/INVX/FI/2016 tertanggal 2 Februari 2016 tentang permintaan pembayaran rokok Luffman Classic Mild-USHW sebanyak 1.700 unit senilai USD 302.600 dan invoice nomor 005/INVX/FI/2016 tertanggal 2 Februari 2016 tentang permintaan pembayaran rokok Luffman Classic Mild-USHW sebanyak 1.700 unit senilai USD 302.600.

Setelah itu sekira jam 1.30 PM waktu Singapura kembali masuk email dari alamat email fantastik.internasional_batam@yahoo.com tentang permintaan pembayaran yang sama yaitu invoice nomor 004/INVX/FI/2016 tertanggal 2 Februari 2016 tentang permintaan pembayaran rokok Luffman Classic Mild-USHW sebanayk 1.700 unit senilai USD 302.600 dan invoice nomor 005/INVX/FI/2016 tertanggal 2 Februari 2016 tentang permintaan pembayaran rokok Luffman Classic Mild-USHW sebanyak 1.700 unit senilai USD 302.600 yang meminta agar pembayaran dilakukan ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Muaro Bungo dengan nama CV Djanur Unity nomor rekening 0169.01.003228.30.8, karena rekening PT Fantastik Internasional pada Bank OCBC NISP sedang dilakukan audit. Karena tidak menyadari bahwa permintaan tersebut berasal dari alamat email yang berbeda disebabkan karena kemiripan alamat email tersebut, maka Crhristoper Ong meminta Kelly NG untuk menyiapkan pembayaran kedua invoice tersebut.

Pada tanggal 21 Februari 2016 Kelly NG mengirimkan email berupa Telegraphic Transfer Aplication Form kepada Development Bank Singapore (DBS) berisi permintaan pembayaran kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Muaro Bungo dengan nama CV Djanur Unity dengan nomor rekening 0169.01.003228.30.8. Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2016 dana terkirim ke rekening CV Djanur Unity dengan nomor rekening 0169.01.003228.30.8 sejumlah USD 605.200 (enam ratus lima ribu dua ratus Dolar Amerika) atau setara dengan Rp. 8.091.000.000,- (delapan milyar sembilan puluh satu juta rupiah) yang dikonfirmasi melalui email oleh DBS dengan alamat dari alamat email DBSeAdvice@dbs.com bahwa permintaan pembayaran berdasarkan faksimili yang dikirimkan oleh Lubtritrade Pte Ltd telah dilaksanakan
Sehingga tanggal 24 Februari 2016 Kelly Ng mengirimkan email dari alamat email kellyng@lubtritrade-sg.com ke alamat fantastik_internasional.batam@yahoo.com bahwa pembayaran sudah dilakukan sesuai permintaan melalui email. Namun pada tanggal 29 Februari 2016 sekira jam 14.00 Wib Yuli Anggraini menghubungi Crishtoper Ong melalui telepon untuk menanyakan mengapa belum dilakukan pembayaran terhadap tagihan Invoice dari PT Fantastik Internasional. Lalu Crishtoper Ong menyampaikan bahwa pembayaran telah dilakukan dengan cara transfer dari Bank DBS (Development Bank Of Singapore) sesuai dengan permintaan melalui email dari PT Fantastik Internasional. Setelah itu Crishtoper Ong mengirimkan Print out email yang diterima dari alamat email fantastik.internasional_batam@yahoo.com kepada Yuli Anggraini. Setelah menerima print out email tersebut Yuli Anggraini mengatakan bahwa ia tidak pernah mengirimkan email dari fantastik.internasional_batam@yahoo.com kepada Lubtitrade Trading Pte Ltd dan alamat email tersebut bukan alamat email PT Fantastik Internasional dan alamat email yang benar adalah fantastik_internasional.batam@yahoo.com.

Bahwa pada tanggal 23 Februari 2016 terdakwa ZONA FEBRI NURZI sebagai Wakil Direktris CV Djanur Unity dihubungi oleh Christina Dwi Astuti selaku pegawai Bank Rakyat Indonesia kantor Cabang Muara Bungo yang memberitahukan bahwa ada uang masuk ke rekening CV Djanur Unity dengan nominal besar dan menanyakan darimana asal uang tersebut. Karena tidak mengetahuinya terdakwa mengatakan akan menanyakan kepada Tommi Andika Janur terlebih dahulu. Selanjutnya terdakwa menelpon Tommi Andika Janur dan memberitahukan ada uang dengan jumlah nominal besar masuk ke rekening BRI an CV Djanur Unity dan selanjutnya Tommi Andika Janur mengatakan sudah mengetahui hal tersebut, kemudian mengajak terdakwa untuk pergi ke BRI Cabang Muaro Bungo keesokan harinya.

Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 terdakwa bersama-sama dengan Tommi Andika Janur mendatangi BRI Cabang Muaro Bungo dengan membawa cek rekening giro BRI dengan nomor rekening 0169.01.003228.30.8. Setelah itu terdakwa dan Tommi Andika Janur menemui petugas BRI an Christina Dwi Astuti, selanjutnya terdakwa melakukan sejumlah transaksi penarikan dan transfer dana dari rekening Giro nomor 0169.01.003228.30.8 an CV Djanur Unity. Penarikan dana dan pengiriman dilakukan atas nama terdakwa karena selaku Wakil Direktris terdakwa termasuk orang yang berhak melakukan pencairan dana pada rekening Giro BRI CV Djanur Unity. Transaksi yang dilakukan pada tanggal 24 Februari 2016antara lain:

Melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek tunai dengan nomor 620182.
Melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan menggunakan cek tunai dengan nomor 620183.
Melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 7.300.180.000,- (tujuh milyar tiga ratus juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan menggunakan cek tunai dengan nomor 620184.Â
Melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan menggunakan cek tunai dengan nomor 620185.
Melakukan penyetoran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama AYU ANGGRAINI dengan nomor rekening 016001038268501.
Melakukan transfer (RTGS / Real Time Gross Settlement) sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri KCP Asia Afrika (bandung) atas nama TUNKU RUSLI SULTAN ZAINAL ABIDIN dengan nomor rekening 1300051400003.
Melakukan transfer (RTGS / Real Time Gross Settlement) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening Bank Negara Indonesia Cabang Muara Bungo atas nama TOMMI ANDHIKA JANUR dengan nomor rekening 0273685594.
Melakukan transfer (RTGS / Real Time Gross Settlement) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening Bank Central Asia Cabang Muara Bungo atas nama TOMMI ANDHIKA JANUR dengan nomor rekening 8525026961.
Melakukan transfer (RTGS / Real Time Gross Settlement) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening Bank Mandiri KCP Banyumas Wagon atas nama KASNI dengan nomor rekening 1390016977690.
Melakukan transfer (RTGS / Real Time Gross Settlement) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Kota (Sumatera Barat) atas nama ZULFAHMI Bin MUNIR dengan nomor rekening 9000009256109.
Melakukan transfer (RTGS / Real Time Gross Settlement) sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening Bank Central Asia Cabang Muara Bungo atas nama AYU ANGGRAINI dengan nomor rekening 8525146657.

Sehingga pada tanggal 24 Februari 2016 dana yang tersisa di rekening Giro BRI nomor 0169.01.003228.30.8 an CV Djanur Unity adalah Rp. 101.416.751,- (seratus satu juta empat ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2016 dilakukan penarikan tunai sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dengan menggunakan cek tunai dengan nomor 620186. Kemudian pada tanggal 1 Maret 2016 dilakukan penyetoran sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) ke rekening Giro nomor 0169.01.003228.30.8 an CV Djanur Unitylalu dilakukan penarikan sebesar Rp. 90.679.445,- (sembilan puluh enam ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah), sehingga saldo terakhir pada rekening Giro BRI nomor 0169.01.003228.30.8 an CV Djanur Unity adalah sebesar Rp. 450.642 (empat ratus lima puluh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah).

Bahwa pada tanggal 25 Februari 2016 terdakwa memperoleh imbalan berupa uang senilai Rp. 20.000.000,- dari Tommy Andika Janur yang kemudian dibelikan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Type FU 150 SCD3 warna hitam dengan nomor polisi BH 2959 UN.

Bahwa CV Djanur Unity merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha percetakan yang berdomisili di Jln Teuku Umar No 03 RT 019/ RW 006 kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi didirikan berdasarkan akta Perseroan Komanditer nomor 04 tanggal 08 Juli 2015, dan kegiatan keuangan dilakukan menggunakan rekening Giro BRI nomor rekening 0169.01.003228.30.8 an CV Djanur Unity dengan modal awal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berasal dari pencairan pinjaman CV Djanur Unity ke BRI Cabang Muaro Bungo. Sumber dana berasal dari transaksi penjualan atau hasil pekerjaan yang dilakukan CV Djanur Unity dengan omset per bulan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan lain. Sehingga dengan demikian transaksi dana masuk sebesar USD 605.200 (enam ratus lima ribu dua ratus Dolar Amerika) atau senilai Rp. 8.091.000.000,- (delapan milyar sembilan puluh satu juta rupiah) ke rekening BRI CV Djanur Unity yang berasal dari Lubtritrade Trading Pte Ltd Singapura adalah transaksi yang tidak sesuai dengan profil CV Djanur Unity.

Dengan kasus ini para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda  paling  banyak  Rp10.000.000.000,00  (sepuluh  miliar
rupiah)

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama