Terbukti Melakukan Penganiayaan Terhadap Istrinya, Andi Hakim Divonis Penjara 7 Bulan


Terbukti Melakukan Penganiayaan Terhadap Istrinya, Andi Hakim Divonis Penjara 7 Bulan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Andi Hakim terdakwa yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni melakukan penganiayaan terhadap istrinya (Susanti), divonis penjara selama 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (13/12/16).

Hakim Ketua Majelis Zulkifli S.H.,M.H., didampingi Hera Polosia Destiny  S.H., dan Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H. dalam amar putusannya mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggran pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

" Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Hakim dengan pidana penjara selama 7 bulan, dipotong dengan masa penangkapan dan penahanan " ujar Hakim Ketua Majelis Zulkifli.

Setelah berkonsultasi dengan Mohammad Farid S.H., Penasehat Hukumnya, Andi Hakim yang masih terlihat syok dengan kasus yang menimpa dirinya itu, menyatakan terima dengan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim.

" Saya terima yang mulia," ujar Andi Hakim kepada para hakim.

Hal yang sama disampaikan Jaksa penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring S.H., M.H.

Putusan hukuman terhadap terdakwa ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 10 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Istri terdakwa pada sidanmg sebelumnya mengatakan, sejak dari tahun 2009 suaminya Andi hakim yang menjadi terdakwa tidak pernah lagi memberi nafkah kepadanya. Sedangkan terkait penganiayaan kepadanya, Susanti mengatakan hal itu terjadi pada Minggu tanggal 5 Juni 2016 sekira pukul 11.00 Wib saat ia mendatangi rumah abangnya di Orchid Park Blok D No. 102 Kota Batam, kemudian ia pun mengobrol dengan terdakwa pada saat mengobrol terdakwa bersikap emosi selanjutnya terdakwa memukuli dirinya dengan menggunakan tangan kebagian dada kiri, setelah itu terdakwa memegang lengannya dan menghempaskannya, kemudian pada saat terdakwa hendak melarikan diri dengan menaiki mobil miliknya, dirinya menghalangi.

Selanjutnya saksi Suwarni yang mengetahui kejadian langsung menghubungi Heri, tak lama kemudian datang security dan Heri serta saksi Ani, kemudian dirinya, dibawa ke Rumah Sakit Awal bros untuk diobati.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Susanti mengalami lebam di bagian dada kiri, kening bagian kanan, di bagian lengan kiri dan kanan lebam.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama