Tahu Miliaran Rupiah Diduga “Raib” dari Gedung Dewan, Walikota “ No Comment “


Tahu Miliaran Rupiah Diduga “Raib” dari Gedung Dewan, Walikota “ No Comment “

BATAM I KEJORANEWS.COM : Ketika berjumpa dengan mantan pejabat tinggi di DPRD Kota Batam pada 18/10 lalu, kru kejoranews.com di dampingi beberapa rekan wartawan online secara tersirat “mengetahui” bahwa isu raibnya dana dalam jumlah Miliaran dari Gedung DPRD Kota Batam bukan sekedar isapan jempol saja.

Sang pejabat sendiri juga mengakui bahwa dirinya sudah di panggil walikota dan di mintai pertanggung jawaban untuk mengembalikan dana tersebut. Pejabat berinisial Mr ini mengakui bahwa dirinya sampai menjual rumah mewah miliknya untuk mengembalikan dana “raib” yang kabarnya nilainya mencapai hampir Rp 5 ( lima ) Miliar tersebut.

Rudi selaku walikota Batam di duga keras tidak mau membawa kasus ini ke ranah hukum, terhadap pejabat Mr, Rudi hanya memanggil yang bersangkutan, memintanya mengembalikan keuangan Negara dan kemudian menonaktifkan posisi mr.

Tindakan yang di lakukan Rudi ini lah yang menjadi pertanyaan, mengetahui ada kejadian pelanggaran tetapi tidak mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang ada. Sayang ketika di konfirmasikan kepada Rudi melewati pesan singkat Rudi hanya diam dan tidak memberikan komentar balasan sama sekali.

Padahal, merujuk pada pasal 2 UU 31/1999 serta penjelasannya, antara lain diketahui bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Terkait dengan masalah uang yang di kembalikan Mr, maka tidak dengan serta merta urusan pidana Mr juga selesai.   Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Ancaman terhadap pelaku yang merugikan keuangan Negara bukannya tidak main main. Hukuman mati  juga dapat di kenakan jika memang terbukti bersalah dan menurut pertimbangan hakim. Ini dapat di lihat di pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) sebagai berikut:
 Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor:
(1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2)  Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
 Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Rudi sendiri dengan tindakan pemakluman atas kejadian bisa di sebut bersubahat ataupun bersekutu. Hal ini jelas melanggar Pasal 23 UU Tipikor tersebut merujuk pula pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.” 

Tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama